JAKARTA, AFU.ID — Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau menuai penolakan dari kalangan petani lokal yang menilai kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan hidup mereka. Kekhawatiran ini mendorong petani meminta perlindungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar nasib mereka tidak terabaikan dalam proses penyusunan regulasi. Permohonan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Muhdi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
"Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 mg dan tar harus di bawah 10 mg, ini dipaksakan dan dilakukan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual?" ujar Muhdi. Selama ini, hampir seluruh hasil panen tembakau petani diserap oleh industri hasil tembakau (IHT) sebagai pasar utama. Ketidakjelasan arah kebijakan ini disebut berpotensi menghilangkan pasar yang selama ini menjadi tumpuan hidup petani.
Industri hasil tembakau disebut sebagai salah satu sektor yang mandiri dan konsisten menyerap hasil produktivitas petani tembakau serta cengkeh lokal. Ketergantungan petani terhadap sektor ini menjadikan setiap perubahan regulasi berdampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha tani. Kestabilan serapan pasar dinilai menjadi faktor krusial di tengah rencana pembatasan tersebut.
Momentum panen raya tembakau yang diperkirakan berlangsung pada Agustus-September 2026 turut menjadi perhatian serius petani. Waktu penerapan aturan yang berdekatan dengan masa panen dinilai memperbesar risiko kerugian bagi petani. "Tidak mudah untuk mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Bagaimana persiapannya, bagaimana nanti ke depan tata kelolanya, perubahan pupuknya. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah," jelas Muhdi.
Penolakan petani terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar disebut telah direspons Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Petani tembakau asal Bondowoso, M Yasid, menyatakan aturan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat seperti yang berkembang di masyarakat. Kajian mendalam disebut masih terus dilakukan sebelum regulasi ini benar-benar dirumuskan.
"Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antarlintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat," tutur Yasid. Petani berharap dapat dilibatkan secara langsung dan terbuka dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut. Keterlibatan ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Transparansi proses pembahasan menjadi harapan utama petani ke depan. (NAD)