JAKARTA, AFU.ID – Anggota DPR Komisi XIII, Marinus Gea menekankan substansi terpenting dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sistem check and balance yang kuat, bukan langsung melakukan revisi Perpres. Ia mengungkapkan lima pilar esensial yang harus diperhatikan meliputi pemisahan fungsi, keamanan pangan, transparansi anggaran, pengawasan, dan pengukuran berbasis kualitas gizi.
Marinus menyebut, keamanan pangan menjadi prioritas utama karena langsung bersentuhan dengan keselamatan masyarakat penerima manfaat, khususnya anak-anak. "Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan," ujar Marinus Gea dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Penekanan Marinus terkait pentingnya check and balance ini muncul sebagai respons terhadap rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang mendesak pemerintah merevisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang program tersebut. Komnas HAM sebelumnya meminta pemerintah memperkuat tata kelola program agar lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Marinus menjelaskan rekomendasi Komnas HAM secara garis besar tidak mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Ia mengatakan poin yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan. "Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. Ini perlu dikaji secara serius agar akuntabilitas publik tetap terjaga," katanya.
Marinus menjelaskan, hal itu berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan yang dapat menurunkan akuntabilitas. Oleh karenanya, Marinus mengingatkan meskipun rekomendasi Komnas HAM perlu dipertimbangkan, pemerintah harus berhati-hati agar perbaikan tata kelola tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan program. "Karena itu, setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data," ujar Marinus.
Dalam hal ini, DPR tidak akan terburu-buru mengambil keputusan akhir mengenai revisi Perpres. Proses monitoring yang dilakukan Komnas HAM masih berlangsung dan diperlukan data serta keterangan yang lebih komprehensif dari berbagai pihak sebelum DPR mengambil langkah konkret. DPR akan meminta penjelasan rinci kepada Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan pemerintah daerah untuk memastikan pemisahan fungsi berjalan dengan jelas dan setiap lembaga memiliki tanggung jawab terdefinisi dengan baik.
lebih jauh, Marinus mengungkapkan transparansi penggunaan anggaran turut menjadi pilar penting. Marinus menekankan publik harus dapat mengakses informasi mengenai bagaimana dana program digunakan dari tingkat pusat hingga daerah. Transparansi mencakup publikasi alokasi dana, realisasi pengeluaran, dan akuntansi jelas dari setiap transaksi. Dengan transparansi ini, potensi penyalahgunaan dana dapat dideteksi lebih awal oleh inspektur internal maupun masyarakat yang melakukan pengawasan sosial.
Sistem pengawasan juga harus dirancang dengan mekanisme yang efektif dan berlapis. Pengawasan harus melibatkan berbagai stakeholder, dari lembaga inspektorat, auditor independen, hingga partisipasi masyarakat. Kemudian katanya, pengukuran keberhasilan program harus berbasis kualitas gizi, bukan hanya volume jumlah penerima manfaat atau dapur yang beroperasi. "Kita perlu mengukur apakah program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menurunkan angka stunting, memperbaiki kesehatan anak, dan menjamin keamanan pangan. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan utama," ungkap Marinus.
Apabila kelima pilar tersebut dapat diperkuat dengan baik, tujuan besar program dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, dengan sistem check and balance yang kuat, program dapat berjalan efisien sambil menjaga kepercayaan publik dana dan sumber daya negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan anak-anak penerima manfaat. (NAD)