JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menyatakan akan menata ulang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih tepat sasaran kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap program tersebut setelah muncul kasus hukum yang menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Refocusing program diarahkan untuk memperkuat intervensi gizi pada kelompok yang dinilai paling membutuhkan. Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah perubahan fokus penerima manfaat cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul, terutama jika akar masalah berada pada aspek tata kelola, pengawasan, distribusi, dan akuntabilitas program.
“Hari ini kelompok 3B yang menerima manfaat sudah mencapai 9,9 juta jiwa, terdiri dari 911 ribu ibu hamil, 2,2 juta ibu menyusui, dan sekitar 6 juta balita,” kata Wihaji dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Wihaji, capaian tersebut didukung oleh lebih dari 122 ribu Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang membantu distribusi MBG kepada kelompok sasaran sekaligus memastikan makanan yang diberikan benar-benar diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
Pemerintah menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus menjadi prioritas karena intervensi gizi pada fase awal kehidupan memiliki dampak paling besar terhadap kualitas kesehatan dan perkembangan anak di masa depan.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menerima manfaat. Jika masalah yang muncul menyangkut mekanisme pengadaan, pengelolaan anggaran, pengawasan pelaksanaan, hingga kualitas distribusi di lapangan, maka perubahan sasaran penerima manfaat belum tentu menyelesaikan akar persoalan.
Selain menata kelompok penerima manfaat, Kemendukbangga/BKKBN juga mendorong penyesuaian model layanan MBG di wilayah 3T. Langkah tersebut dilakukan karena daerah-daerah tersebut menghadapi tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur, serta akses distribusi yang berbeda dibandingkan wilayah lain.
Untuk mendukung pelaksanaan MBG di wilayah 3T, BKKBN menawarkan pemanfaatan program Dapur Anak Sehat Atasi Stunting (DAHSAT) sebagai salah satu alternatif model layanan berbasis masyarakat.
“Yang terakhir, sebenarnya ini untuk 3T saya kira, dulu kita sering berdiskusi tentang solusi untuk 3T dengan skema lain. Kita punya namanya DAHSAT atau Dapur Anak Sehat Atasi Stunting,” ujar Wihaji.
Menurutnya, pemanfaatan DAHSAT dapat membantu penyediaan makanan bergizi di daerah dengan akses terbatas sekaligus mempercepat layanan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pembangunan infrastruktur baru.
Namun, efektivitas pendekatan tersebut tetap bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan kualitas pengelolaan program di lapangan. Tantangan di wilayah 3T selama ini tidak hanya terkait ketersediaan dapur atau fasilitas produksi makanan, tetapi juga menyangkut rantai pasok bahan pangan, standar kualitas layanan, kapasitas sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penataan dan refocusing Program MBG agar lebih memprioritaskan kelompok 3B dan wilayah 3T.
Menurut Nanik, berbagai kajian menunjukkan bahwa intervensi gizi paling efektif dilakukan sejak masa kehamilan hingga anak memasuki usia sekolah dasar. Karena itu, kelompok ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak usia dini menjadi fokus utama pemerintah.
“Sebetulnya saya sudah diskusi dengan profesor-profesor terkait hal itu, sebetulnya intervensi kita ini adalah di usia kandungan satu bulan hingga 9 tahun atau sampai SD,” kata Nanik.
Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan kelompok yang paling membutuhkan benar-benar memperoleh manfaat program, terutama di daerah-daerah yang selama ini sulit dijangkau layanan gizi.
Selain menata sasaran penerima, BGN juga mendorong pemanfaatan fasilitas yang telah tersedia di masyarakat untuk mempercepat perluasan layanan MBG. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan program sekaligus memperluas jangkauan penerima manfaat.
Meski demikian, efektivitas refocusing masih akan diuji oleh kemampuan pemerintah melakukan pembenahan yang lebih mendasar. Jika persoalan yang muncul selama ini bersifat sistemik, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan, maka perubahan prioritas penerima manfaat hanya menyentuh sebagian dari persoalan yang ada.
Penataan MBG memang penting karena program tersebut menyasar kelompok rentan dan membutuhkan distribusi yang tepat sasaran. Namun, setelah munculnya kasus hukum yang menyeret sejumlah pihak, publik juga menunggu langkah yang lebih komprehensif berupa evaluasi menyeluruh terhadap desain, tata kelola, mekanisme pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaan program.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menerima manfaat, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem yang menopang pelaksanaannya. Refocusing dapat menjadi langkah awal yang penting, tetapi jika persoalan yang dihadapi bersifat struktural dan sistemik, maka reformasi tata kelola yang lebih menyeluruh kemungkinan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. (RHU)