JAKARTA, AFU.ID - Koalisi masyarakat sipil mengecam keras pemblokiran sepihak rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang terjadi saat dirinya memimpin aksi penyampaian aspirasi warga di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026). Langkah pembekuan rekening yang memuat saldo sekitar Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi publik tersebut dinilai melanggar hukum, merusak kebebasan berpendapat, serta mengancam stabilitas kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Aksi pemblokiran akses keuangan tersebut berdampak langsung pada kelangsungan hidup para demonstran di lapangan, sebab dana tersebut dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan operasional dasar seperti logistik makanan, akomodasi, dan transportasi. Situasi kian pelik lantaran akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami peretasan pada waktu yang berdekatan.
Meskipun telah menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim tindakan tersebut menjalankan instruksi aparat penegak hukum, pihak Bank Mandiri dinilai gagal memberikan transparansi terkait identitas lembaga pemohon, uraian perkara pidana yang disangkakan, hingga keberadaan izin dari pengadilan. Secara yuridis, koalisi menegaskan bahwa klaim "permintaan aparat" tidak serta-merta dapat dijadikan dalih legal untuk mengebiri hak nasabah.
Berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pemblokiran merupakan bentuk upaya paksa yang wajib mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran pun disyaratkan memuat penjelasan detail mengenai perkara pidana yang sedang diproses serta bukti hubungan langsung antara objek rekening dengan tindak pidana tersebut. Sekalipun dilakukan dalam situasi mendesak tanpa izin awal, penyidik tetap diwajibkan mengantongi persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2x24 jam.
"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokr rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas koalisi, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Afu.id, Minggu (23/8/2026).
Melihat momentum dan sasaran pemblokiran yang bertepatan dengan aksi demonstrasi, koalisi menduga kuat adanya penggunaan instrumen perbankan sebagai sarana intimidasi politik guna membungkam kritik publik. Menahan akses atas dana operasional peserta aksi dinilai sebagai bentuk perintangan terhadap hak berkumpul dan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945.
"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," papar perwakilan koalisi.
Di samping aspek hak asasi, tindakan ini disinyalir menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengamanatkan prinsip keterbukaan, keadilan, serta perlindungan aset konsumen bagi penyelenggara jasa keuangan. Lembaga perbankan diperingatkan agar tidak memposisikan diri sebagai alat kekuasaan yang menuruti setiap permohonan aparat tanpa memverifikasi keabsahan hukumnya.
"Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya," jelas koalisi.
Koalisi mengingatkan, tindakan spekulatif ini berpotensi memicu kepanikan finansial atau bank run jika publik kehilangan rasa aman atas simpanan mereka di perbankan. "Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus," tegas koalisi.
Menyikapi eskalasi ini, koalisi masyarakat sipil—yang terdiri dari CELIOS, YLBHI, CALS, Amnesty International Indonesia, KIKA, Serikat Pekerja Kampus, Social Movement Institute, Danantara Monitor, Koalisi Bersihkan Bankmu, Sajogyo Institute, serta SB GEBUK—menyampaikan enam tuntutan.
Mereka mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan akses dana jika tidak terbukti ada dasar hukum dan izin pengadilan yang sah. Bank Mandiri dan aparat terkait dituntut memberikan transparansi publik mengenai institusi pemohon, dasar perkara, serta keberadaan surat perintah resmi.
Bank Mandiri juga diminta bertanggung jawab atas kerugian nasabah dan melakukan evaluasi Prosedur Operasional Standar (SOP) internal. Pihak koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia juga dituntut melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.
"Koalisi juga mendesak DPR RI memanggil Bank Mandiri, OJK, dan aparat penegak hukum untuk memulihkan fungsi pengawasan dan mencegah pemanfaatan sistem perbankan sebagai alat intimidasi," pungkas pihak koalisi masyarakat sipil. (MAR)