JAKARTA, AFU - Langkah berani pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menggenjot pendanaan megaproyek nasional melalui instrumen utang khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menuai sorotan tajam dari komunitas keuangan internasional. Berdasarkan laporan analisis mendalam yang dirilis oleh lembaga pemikir terkemuka Singapura, Fulcrum (ISEAS – Yusof Ishak Institute), penerbitan instrumen bernama Patriot Bond dengan target total emisi senilai Rp50 triliun tersebut dinilai sebagai bentuk "nasionalisme ekonomi gaya baru" yang memicu risiko kepatuhan finansial global yang sangat serius.
Laporan bertajuk “Danantara’s Patriot Bond and the Unchanged Role of Chinese-Indonesian Conglomerates” yang ditulis oleh ekonom Siwage Dharma Negara dan sejarawan Leo Suryadinata tersebut menggarisbawahi pola penggalangan dana yang agresif. "Patriot Bond yang diterbitkan Danantara menunjukkan bahwa nasionalisme ekonomi Indonesia di bawah Prabowo merupakan pengemasan ulang dari hubungan lama antara negara dan pelaku usaha dengan menggunakan instrumen keuangan baru," demikian laporan tersebut, dikutip Jumat (26/6/2026).
Pangkal utama yang memicu alarm bahaya bagi para analis asing dan lembaga pemantau kejahatan keuangan internasional adalah disisipkannya Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang revisi atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memberikan jaminan perlindungan hukum absolut dan permanen bagi para pembeli surat utang Danantara dari segala bentuk tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk kejahatan perpajakan), hingga gugatan perdata di pasar perdana.
Lebih jauh, aturan ini menegaskan bahwa data pembelian tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Para pengamat menilai klausul penutupan jejak uang (money trail) ini terlampau ekstrem dan berpotensi membalikkan pencapaian Indonesia yang baru saja keluar dan berjuang mempertahankan keanggotaan penuh di FATF (Financial Action Task Force). Pasalnya instrumen tersebut berpotensi menjadi alat penggalangan dana-dana ilegal hasil kejahatan dan korupsi.
Laporan itu mengungkapkan, Pasal 50A Ayat (5) dengan tegas menyatakan negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen dari penuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk perpajakan), dan gugatan perdata. Berbeda dengan Tax Amnesty terdahulu yang memiliki batas waktu (jendela periode), aturan perlindungan di UU P2SK hasil revisi ini berlaku permanen pada transaksi pasar perdana.
Pasal 50A Ayat (6) menyatakan data/informasi pembelian tidak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Para analis internasional menilai ini sebagai celah raksasa pencucian uang hasil kejahatan kerah putih, termasuk fraud pasar modal dan aset kripto gelap. "Analis telah memperingatkan, jika regulasi Danantara ini dicap melonggarkan aturan Anti-Pencucian Uang (APU-PPT), Indonesia bisa tergelincir kembali ke "grey list", yang berakibat pada larinya investor institusional yang bersih (good money)," demikian ungkap Fulcrum.
Menanggapi gejolak pasar dan derasnya kritik internasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi guna menenangkan pasar. Pemerintah secara terbuka mengakui kebijakan ini merupakan sebuah langkah pragmatis demi menarik likuiditas besar yang selama ini terparkir di luar sistem keuangan domestik.
"Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem. Memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, uangnya masuk ke ekonomi kita, kita bisa pakai untuk membangun," ujar Menkeu Purbaya saat memberikan keterangan di Tanjung Priok.
Purbaya membantah keras jika instrumen ini disamakan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang bersifat menyeluruh atau dianggap memberikan perlindungan kartel secara total. Purbaya menegaskan bahwa imunitas hukum tersebut memiliki batasan yang ketat.
"Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja. Perusahaannya tidak imun. Jadi tidak seperti tax amnesty yang bebas semua," tegas Purbaya.
MAR