JAKARTA, AFU.ID — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Kritik juga diarahkan pada rencana patroli TNI di berbagai wilayah untuk mengantisipasi gangguan keamanan, termasuk kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu. Koalisi menilai pernyataan tersebut berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan TNI dan keamanan dalam negeri yang menjadi tanggung jawab Polri.
"Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (11/8/2026). Koalisi menilai penempatan militer sebagai aktor yang rutin menjaga keamanan masyarakat dapat membuat kehadiran TNI di ruang sipil dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Mereka mengingatkan pemisahan fungsi TNI dan Polri merupakan salah satu agenda penting Reformasi.
Panglima TNI sebelumnya mengatakan pihaknya telah dan akan terus melakukan patroli di berbagai wilayah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga menyebut dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Agus mengatakan TNI tetap berkoordinasi dengan kepolisian dalam menjalankan pengamanan. Menurutnya, pengamanan dilakukan dengan melibatkan unsur Polri dan masyarakat serta mengikuti prosedur operasional yang berlaku. "Jadi tiap wilayah kita siapkan pengamanan, tentunya secara SOP kita membantu kepolisian," kata Agus.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai koordinasi maupun SOP tidak dapat menjadi dasar untuk memperluas kewenangan TNI di luar ketentuan konstitusi dan undang-undang. Mereka mengingatkan Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum menjadi tanggung jawab Polri.
"Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan," kata koalisi.
Mereka menilai pendekatan militer terhadap demonstrasi berpotensi menimbulkan rasa takut dan intimidasi terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat. Koalisi juga mengingatkan prajurit TNI tidak memiliki kewenangan umum untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi maupun tindakan penegakan hukum terhadap warga sipil.
Kritik serupa disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia menegaskan TNI tetap dapat dilibatkan dalam menjaga keamanan melalui Operasi Militer Selain Perang atau OMSP, tetapi kedudukannya adalah membantu kepolisian dan bukan mengambil alih fungsi kamtibmas.
"Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi kata kuncinya adalah membantu Polri, bukan mengambil alih," kata TB Hasanuddin. Ia mengingatkan pembagian kewenangan TNI dan Polri tidak boleh menjadi kabur dalam pelaksanaan pengamanan masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai pernyataan Panglima TNI tidak dapat dilepaskan dari semakin luasnya pelibatan militer dalam sejumlah program dan urusan sipil. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat mengikis prinsip supremasi sipil apabila pelibatan TNI tidak dibatasi oleh dasar hukum, tujuan, waktu serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Meski demikian, Panglima TNI menyatakan pengamanan dilakukan melalui koordinasi bersama kepolisian dan elemen masyarakat. Ia menegaskan TNI dalam pelaksanaannya tetap membantu Polri sesuai prosedur. Perdebatan mengenai batas pelibatan TNI di ruang sipil kembali mengemuka menjelang sejumlah agenda nasional dan potensi aksi demonstrasi. (RHU)