Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KKP Bidik 90% Nelayan Tradisional, RAN-PPSK Dituntut Beri Manfaat Nyata untuk Perikanan Skala Kecil
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Kapal nelayan perikanan skala kecil. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Perikanan skala kecil menjadi sektor krusial dalam tata kelola perikanan nasional karena sekitar 90% merupakan nelayan tradisional. Besarnya kelompok membuat penentu efektivitas kebijakan harus berdasarkan keberadaan rencana aksi dan kemampuan pemerintah menerjemahkannya menjadi akses serta manfaat nyata. Adapun persoalannya mencakup akses terhadap sumber daya, keselamatan, pembiayaan, data, hingga penguatan rantai nilai hasil perikanan.
Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK) yang meluncur per 5 November 2025 lalu hadir sebagai salah satu solusinya. Dokumen itu hadir untuk melengkapi Pedoman Sukarela Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) untuk perikanan skala kecil yang teradopsi sejak 2014 silam. Indonesia pun menjadi salah tujuh dari sekitar 151 negara yang telah mempunyai RAN-PPSK dan membawanya dalam pertemuan Committee Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia, beberapa waktu lalu.
RAN-PPSK sendiri menggunakan pendekatan ekosistem atau Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Penerapannya juga berkaitan dengan program prioritas nasional, yaitu Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Artinya, pengelolaan sumber daya perikanan bersanding dengan kebutuhan sosial dan ekonomi nelayan kecil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI, Lotharia Latif menyebut implementasi RAN-PPSK mencakup lima prioritas. Pertama, tata kelola sumber daya dan akses nelayan lalu yang kedua adalah peningkatan input produksi dan keselamatan. “Ketiga penguatan data dan digitalisasi, keempat adalah pembangunan sosial dan akses pembiayaan, serta penguatan rantai nilai pascapanen,” ungkapnya sebagaimana dikutip Afu.id dari website KKP RI, Minggu (27/9/2026).
Meski begitu, Lotharia Latif menyatakan pelaksanaan RAN-PPSK masih membutuhkan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk dapat menyempurnakannya. Pasalnya, mekanisme itu menjadi sangat vital lantaran kebutuhan nelayan skala kecil tak seragam antarwilayah.
Perikanan Skala Kecil Hadapi Persoalan Hak dan Subsidi
Di sisi lain, Dani Setiawan selaku Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta RAN-PPSK menjadi instrumen yang tegas untuk memenuhi hak-hak nelayan skala kecil. Ia menyoroti dorongan World Trade Organization (WTO) untuk membatasi subsidi perikanan yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan berlebih. Menurutnya, pembatasan perlu melihat dampak terhadap ruang kebijakan negara dalam memberikan dukungan kepada nelayan kecil. “Kesepakatan WTO tidak boleh membatasi ruang kebijakan negara untuk terus mengalokasikan subsidi bagi nelayan skala kecil,” tuturnya.
Selain advokasi di tingkat nasional, Dani Setiawan menginisiasi Southeast Asia Small-scale Fishers Network (SEAFNET) yang mempertemukan organisasi nelayan skala kecil dan para mitranya. Jejaring itu untuk memperkuat advokasi dan hak-hak nelayan kecil di regional Asia Tenggara. Langkah itu lantas memperlihatkan, agenda perlindungan nelayan juga berkembang melalui jejaring organisasi di luar mekanisme pemerintah.
Sementara itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan penguatan sektor tersebut sangat penting karena Indonesia mempunyai sekitar 90% nelayan tradisional. Ia juga memandang, nelayan skala kecil berkontribusi sekitar 90% terhadap produksi perikanan tangkap nasional. Kementeriannya lantas menempatkan pembangunan KNMP sebagai salah satu bentuk penguatan kawasan nelayan yang terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
Dengan proporsi nelayan tradisional mencapai sekitar 90%, penentu keberhasilan RAN-PPSK pada akhirnya harus melihat dampak di tingkat nelayan. Lima prioritas yang telah ditetapkan perlu diterjemahkan menjadi akses sumber daya, keselamatan, pembiayaan, data, serta nilai ekonomi yang lebih baik. Tanpa perubahan pada aspek-aspek itu, perluasan kebijakan berisiko berhenti pada kerangka administratif tanpa menjawab kebutuhan utama perikanan skala kecil. (ADR)