Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KKP RI Perketat Penegakan Hukum Perikanan, Rumpon Ilegal hingga Bom Ikan Ditindak
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
KKP RI menertibkan 37 rumpon ilegal bersama pemerintah daerah di Maluku Utara. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Penegakan hukum perikanan terus mendapat penguatan untuk menekan praktik yang mengganggu akses nelayan dan merusak sumber daya. Sepanjang Januari-September 2026, sebanyak 37 rumpon ilegal ditertibkan di perairan Maluku Utara serta dua tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diproses secara hukum di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan. Dua penindakan itu menyasar pelanggaran berbeda, mulai dari penggunaan ruang laut hingga destructive fishing di kawasan konservasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menertibkan rumpon ilegal bersama pemerintah daerah di Maluku Utara sebagai respons atas keresahan nelayan. Soalnya, penggunaan rumpon wajib mempunyai Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Sementara itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengatur standar teknis penempatan rumpon, termasuk jarak antarrumpon paling dekat 10 mil laut pada jalur penangkapan tertentu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Sahono Budianto menjelaskan penempatan rumpon tak boleh sembarangan. Selain wajib mempunyai Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), penempatan secara permanen tak boleh menyentuh kawasan konservasi. Di antaranya alur laut kepulauan Indonesia, alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar masuk pelabuhan, serta kawasan ekosistem terumbu karang. “Oleh karena itu, kami akan melakukan langkah penertiban terhadap rumpon yang tak memiliki SIPR sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya dikutip Afu.id dari website KKP RI, Senin (28/9/2026).
Sebagai informasi, rumpon-rumpon yang terpasang secara ilegal membuat nelayan kecil sulit mendapatkan hasil tangkapan maksimal. Jarak melaut juga semakin jauh lantaran ikan-ikan yang menuju ke perairan pedalaman terhalangi rumpon ilegal. “Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan Indonesia akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti TNI AL, Bakamla, dan instansi terkait lainnya,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono.
Penegakan Hukum Perikanan Sasar Destructive Fishing
Pada kasus berbeda, KKP RI melimpahkan berkas perkara Tahap I terhadap dua tersangka penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Pangkep, Rabu (9/9/2026) lalu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan menyerahkan berkas pascamemeriksa saksi, ahli, dan para tersangka serta melengkapi alat bukti. Perkara berkaitan dengan aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengetahui lokasi penangkapan berada di zona konservasi, tetapi tetap melakukan kegiatan perikanan tanpa izin menggunakan alat yang tak sesuai ketentuan dan melanggar zonasi. Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI, Halid K Jusuf menyatakan penyidik menghadirkan ahli perikanan, ahli kawasan konservasi, dan ahli hukum perikanan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. “Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” tuturnya.
Penemuan kasus tersebut bermula dari operasi Pangkalan PSDKP Bitung di kawasan perairan Spermonde, Provinsi Sulawesi Selatan pada 22-31 Agustus 2026. Tim menemukan satu bom ikan dan informasi yang menyebut rata-rata ledakan terjadi setiap 62 menit sekali, serta mengamankan kedua pelaku. “Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan, kami tidak mentoleransi itu,” pungkas Pung Nugroho Saksono.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan, pengawasan kini berkaitan dengan kepatuhan administratif dan perlindungan ruang tangkap dan ekosistem. Rumpon tanpa izin berpotensi mengganggu akses nelayan terhadap sumber daya ikan, sedangkan penggunaan bahan peledak secara langsung mengancam habitat dan keberlanjutan sumber daya. Oleh karenanya, konsistensi operasi lintas wilayah dan koordinasi bersama TNI Angkatan Laut, Bakamla, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi faktor penting agar penindakan tak berhenti pada kasus per kasus. (ADR)