AFU.id

KKP RI Perketat Penegakan Hukum Perikanan, Rumpon Ilegal hingga Bom Ikan Ditindak

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

KKP RI Perketat Penegakan Hukum Perikanan, Rumpon Ilegal hingga Bom Ikan Ditindak
KKP RI menertibkan 37 rumpon ilegal bersama pemerintah daerah di Maluku Utara. (Foto: KKP RI)

Penegakan Hukum Perikanan Sasar Destructive Fishing

Pada kasus berbeda, KKP RI melimpahkan berkas perkara Tahap I terhadap dua tersangka penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Pangkep, Rabu (9/9/2026) lalu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan menyerahkan berkas pascamemeriksa saksi, ahli, dan para tersangka serta melengkapi alat bukti. Perkara berkaitan dengan aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengetahui lokasi penangkapan berada di zona konservasi, tetapi tetap melakukan kegiatan perikanan tanpa izin menggunakan alat yang tak sesuai ketentuan dan melanggar zonasi. Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI, Halid K Jusuf menyatakan penyidik menghadirkan ahli perikanan, ahli kawasan konservasi, dan ahli hukum perikanan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. “Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” tuturnya.

Penemuan kasus tersebut bermula dari operasi Pangkalan PSDKP Bitung di kawasan perairan Spermonde, Provinsi Sulawesi Selatan pada 22-31 Agustus 2026. Tim menemukan satu bom ikan dan informasi yang menyebut rata-rata ledakan terjadi setiap 62 menit sekali, serta mengamankan kedua pelaku. “Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan, kami tidak mentoleransi itu,” pungkas Pung Nugroho Saksono.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan, pengawasan kini berkaitan dengan kepatuhan administratif dan perlindungan ruang tangkap dan ekosistem. Rumpon tanpa izin berpotensi mengganggu akses nelayan terhadap sumber daya ikan, sedangkan penggunaan bahan peledak secara langsung mengancam habitat dan keberlanjutan sumber daya. Oleh karenanya, konsistensi operasi lintas wilayah dan koordinasi bersama TNI Angkatan Laut, Bakamla, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi faktor penting agar penindakan tak berhenti pada kasus per kasus. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi