Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Senin 24 Agustus 2026: Hari Kejepit, Tetap Berlaku atau Ditiadakan?
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Arsip - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jl Sudirman-MH Thamrin selama malam pergantian tahun baru 2025. (ANTARA FOTO/DWI PRASETYA)
JAKARTA, AFU.ID— Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Senin (24/8/2026), tepat sehari sebelum libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H pada Selasa, 25 Agustus 2026. Hari Senin menjadi hari kerja yang berada di antara libur akhir pekan dan libur nasional, tetapi pemerintah tidak menetapkannya sebagai cuti bersama. Penerapan ganjil genap pada Selasa ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional, sehingga seluruh kendaraan bebas melintas tanpa menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.
Ganjil genap pekan ini berlaku selama empat hari, yakni Senin, Rabu hingga Jumat. Aturan tersebut diterapkan dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat berakhiran angka genap berlaku pada tanggal genap.
Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, sejumlah kendaraan tidak terkena pembatasan, seperti mobil listrik, ambulans, kendaraan TNI dan Polri, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi.
Masyarakat yang kendaraannya tidak sesuai dengan aturan dapat beralih menggunakan transportasi umum. Pilihan yang tersedia antara lain MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta, terutama untuk perjalanan menuju kawasan yang rawan mengalami kepadatan lalu lintas. Penggunaan transportasi umum juga dapat menjadi alternatif agar perjalanan tetap berlangsung tanpa melanggar pembatasan kendaraan.