JAKARTA, AFU.ID — Polemik soal tudingan Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mendefinisikan ulang terkait Orang Asli Papua (OAP) berakhir damai. Natalius Pigai dalam akun instagram pribadinya mengatakan, dia telah mendapatkan penjelasan rinci dari Mendagri Tito Karnavian terkait hal tersebut. "Saya baru terima penjelasan utuh dari Bapak Mendagri Prof Dr. Tito Karnavian MA. Terima kasih Pak Menteri. Istilah Orang Asli Papua (OAP) yang dimaksud Kemendagri adalah untuk menjelaskan lebih konkret bagi penerima Dana Otsus. Jadi Clear!. Mis persepsi hanya frasa 'Definisi'", kata Pigai, dikutip Sabtu (12/9/2026).
"Untuk masa yang akan datang kita jaga hal sensitif yang mengganggu kebinekaan bangsa. Kita debat antar menteri tetapi demi masa depan Indonesia. Terima Kasih sekali lagi Pak Mendagri. Clear," tegasnya.
Sebelumnya, Pigai menolak keras wacana Kemendagri terkait rencana pembuatan definisi administratif dan politbiro untuk menentukan status "Orang Asli Papua" (OAP). Pigai meradang lantaran kritiknya dianggap sebagai informasi yang keliru/hoaks oleh Pihak Kemendagri. Lontraan kritik Pigai dinilai tidak sesuai dengan prosedur administratif yang sedang mereka rancang.
Perseteruan ini berakar dari pertemuan Menteri HAM Natalius Pigai dengan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta. Di hadapan para perwakilan masyarakat adat, Pigai melayangkan kritik terbuka terhadap rencana Kemendagri yang berniat menetapkan kategori baku mengenai siapa yang sah disebut sebagai Orang Asli Papua.
Menurut Pigai, kebijakan pendefinisian politik semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi memicu segregasi sosial, diskriminasi, hingga celah konflik rasisme yang dapat merusak keutuhan wilayah serta integritas nasional bangsa Indonesia. Ia menilai identitas kesukuan merupakan anugerah kultural dan biologis yang tidak sepatutnya direduksi menjadi produk birokrasi kekuasaan semata.
"Negara tidak berhak dan tidak boleh membuat definisi politik atas identitas suku, bangsa, ras, atau golongan—termasuk mendefinisikan siapa yang asli Papua dan bukan," tegasnya.
Terkait hal ini, Wamendagri Ribka Haluk juga telah menjelaskan, Kemendagri tidak melakukan pendefinisian ulang soal OAP. "Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada berita tidak ada pernyataan maupun tidak ada rencana untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua," jelasnya dalam video penjelasan terkait isu ini.
Definisi OAP, ujar Ribka, sudah diatur dalam Pasal 1 huruf T Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kemudian, dalam perubahannya di Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021. "Definisi tentang orang asli papua itu masih tetap sama tidak ada perubahan ya jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berbuat melakukan dfinisi tentang Orang Asli Papua," tegasnya.
Adapun, terkait surat undangan yang dipersoalkan Pigai, yaitu Surat Nomor 100.2.7/2994/OTDA, tertanggal 2 September 2026, memang disebutkan soal rapat terkait pembahasan penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP) pada 6 (enam) Provinsi se-wilayah Papua. Namun rapat itu bukan membahas pendefinisian ulang OAP, melainkan penyamaan persepsi terkait asistensi dan supervisi implementasi kewenangan khusus papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 terkait pihak yang berhak menerima dana otonomi khusus. (MAR)