JAKARTA, AFU.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dalam proses harmonisasi tersebut, Panitia Kerja (Panja) melakukan 39 perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan hasil harmonisasi RUU Migas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Hasil harmonisasi selanjutnya dapat diproses sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Ketua Panja RUU Migas Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan bersama pengusul menyepakati RUU tersebut menjadi RUU penggantian. Selain perubahan tersebut, Panja melakukan sejumlah penyempurnaan teknis terhadap draf. "Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujar Sturman.
Salah satu perubahan dalam hasil harmonisasi adalah penetapan RUU Migas sebagai RUU penggantian. Panja juga menghapus penjelasan Pasal 7 dalam draf tersebut. Selain itu, istilah "kontraktor" dipindahkan menjadi bagian dari definisi dalam Bab I yang mengatur ketentuan umum. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan teknis yang dilakukan Panja terhadap rancangan aturan.
Panja juga memperbaiki sejumlah rujukan pasal dan konsistensi penggunaan kata dalam draf. Perubahan teknis turut mencakup penggunaan tanda baca. "Perbaikan aspek teknis lainnya seperti perbaikan rujukan pasal dan konsistensi kata 'dalam' diganti kepada 'pada', dan perbaikan tanda baca titik koma diubah menjadi tanda titik," kata Sturman.
Setelah seluruh proses harmonisasi dilakukan, Panja menilai draf RUU Migas memenuhi aspek teknis, substansi, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Atas dasar penilaian tersebut, Panja menyatakan RUU Migas hasil harmonisasi dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. "Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tutur Sturman.
Persetujuan Baleg tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum RUU Migas masuk ke proses pembahasan berikutnya. Sementara itu, catatan yang berkaitan dengan aspek substansi masih diserahkan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan dalam harmonisasi kali ini lebih banyak menyangkut penyempurnaan teknis draf. Sebanyak 39 item perbaikan telah dilakukan sebelum RUU Migas dinyatakan dapat diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI.