JAKARTA, AFU.ID — Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mendorong penerapan indikator kinerja yang lebih ketat bagi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai yang memenuhi target akan dipertahankan, sementara mereka yang berkinerja buruk diusulkan dapat diberhentikan setelah melalui evaluasi yang terukur.
Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Rifqinizamy menilai aturan berbasis Key Performance Indicator (KPI) diperlukan agar status ASN tidak lagi dianggap sebagai zona nyaman tanpa konsekuensi terhadap kinerja yang buruk. “Orang bekerja memang perlu KPI. Bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/26).
Menurutnya, standar penilaian tersebut harus berlaku bagi pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sistem birokrasi dinilai perlu lebih kompetitif, sebagaimana pengukuran kinerja di sektor swasta.
Rifqinizamy juga menyoroti kesulitan kepala daerah dalam mengevaluasi pegawai yang tidak produktif. Bupati, wali kota, dan gubernur disebut membutuhkan indikator yang jelas agar keputusan mempertahankan, memindahkan, atau memberhentikan pegawai tidak didasarkan pada pertimbangan subjektif. “Mau memberhentikan enggak ada indikatornya. Enggak diberhentikan atau tidak ditinjau, jadi beban,” ujarnya.
Ia mengaitkan kebutuhan reformasi tersebut dengan rendahnya efektivitas pemerintahan dan persepsi korupsi di Indonesia. Rifqinizamy menyebut Indonesia berada di peringkat ke-82 dari 193 negara dalam indeks efektivitas pemerintah. Indonesia juga memperoleh skor 34 dari 100 dan menempati peringkat ke-109 dari 182 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi terbaru. Data Transparency International menunjukkan posisi tersebut mencerminkan persepsi terhadap tingkat korupsi di sektor publik.
Namun, kemungkinan pemberhentian akibat tidak memenuhi target kinerja sebenarnya bukan hal baru. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS telah mengatur penilaian berdasarkan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian. Penilaian tersebut harus dilakukan melalui sistem manajemen kinerja dan tidak dapat hanya didasarkan pada penilaian sepihak atasan.
Karena itu, dorongan DPR bukan sekadar menciptakan ancaman pemecatan baru. Fokus utamanya adalah memperketat indikator, memastikan penerapannya berjalan, serta memberikan dasar yang lebih jelas bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. Mekanisme tersebut juga harus memberikan ruang pembinaan, keberatan, dan perlindungan terhadap hak pegawai. KPI yang tidak transparan berisiko disalahgunakan untuk menyingkirkan ASN karena konflik pribadi, kepentingan politik, atau pergantian kepala daerah.
BKN sebelumnya menegaskan bahwa penataan dan pemberhentian ASN harus tetap mengikuti ketentuan, prinsip merit, serta perlindungan karier. Pemerintah daerah tidak dapat memberhentikan atau memindahkan pegawai tanpa prosedur dan rekomendasi yang dipersyaratkan. Revisi UU ASN sebelumnya telah masuk dalam agenda legislasi DPR, namun pembahasannya belum rampung. DPR menyatakan perubahan undang-undang tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem merit, netralitas, perlindungan pegawai, serta pengaturan hubungan antara PNS dan PPPK.
Usulan KPI ketat masih berupa gagasan dalam rapat dan belum menjadi ketentuan hukum baru. Rumusan mengenai indikator, batas kegagalan kinerja, tahapan pembinaan, hingga mekanisme pemberhentian masih harus dibahas lebih lanjut dalam rancangan undang-undang. Tanpa ukuran yang objektif dan mekanisme pengawasan yang kuat, slogan “bagus dipertahankan, buruk out” berpotensi menyederhanakan persoalan birokrasi. Sebaliknya, sistem yang terukur dapat memastikan anggaran belanja pegawai sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. (RHU)