JAKARTA, AFU.ID — Di tengah desakan publik agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibuka, DPR RI justru memilih menahannya lebih dulu. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal beralasan langkah itu diambil demi menghindari kesalahpahaman yang bisa muncul jika draf dibuka sebelum rampung dibahas secara internal.
Ia menyebut draf RUU itu masih dirapikan dan belum melalui tahap Tim Perumus (Timus) serta Tim Sinkronisasi (Timsin), sehingga DPR belum merilisnya ke publik sejak awal. "Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Publikasi draf RUU itu disebut baru akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. Pasalnya, RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru yang penyusunannya harus dilakukan secara utuh.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Ia tidak menampik banyak pihak khawatir masyarakat biasa turut berpotensi terkena perampasan aset meski bukan berstatus pejabat. Namun, ia menegaskan konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum bagi seluruh warga negara.
Pimpinan DPR RI sebelumnya telah berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15/12/2026. Komitmen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), salah satunya Supriyono alias Mas Botok. Pimpinan DPR disebut akan mengundurkan diri jika tidak menepati janji tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan sampai batas waktu tersebut. (NAD)