AFU.id

Ada Apa di Balik Tertutupnya Draf RUU Perampasan Aset dari Publik?

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

DPR RI memilih untuk menahan draf RUU Perampasan Aset dari publik agar tidak terjadi kesalahpahaman sebelum draf tersebut selesai dibahas secara internal, menurut Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal. Draf RUU ini masih dalam proses penyempurnaan dan baru akan dipublikasikan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta naskah akademik, sementara itu, RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana yang dapat berpotensi menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Pimpinan DPR telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026, dengan konsekuensi pengunduran diri jika janji tersebut tidak ditepati.

Ada Apa di Balik Tertutupnya Draf RUU Perampasan Aset dari Publik?
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi