Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
3 Komponen Biaya Kargo Udara Dipersoalkan, Efisiensi Logistik Jadi Taruhan
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Kargo udara di Indonesia mengalami masalah terkait biaya dan standar penghitungan berat yang bervariasi antar maskapai, yang dapat mengganggu transparansi biaya pengiriman dan memperumit estimasi biaya bagi pelaku usaha. Dalam upaya mengatasi isu ini, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian regulasi mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Diharapkan, standardisasi ini akan meningkatkan efisiensi pendistribusian barang antarpulau dan mengurangi beban biaya logistik yang tinggi.
JAKARTA, AFU.ID — Kargo udara menghadapi persoalan biaya dan standar penghitungan berat yang belum seragam antarpelaku usaha penerbangan. Kondisi itu berpotensi menciptakan perbedaan struktur biaya dalam proses pengiriman barang melalui jalur udara. Bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan, persoalan itu menjadi penting karena transportasi udara berperan menghubungkan pendistribusian barang antarpulau.
Berdasarkan aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) kepada Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE), terdapat dua persoalan utama. Pertama, mengenai biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Persoalan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar penghitungan berat volumetrik (volumetric weight) antarmaskapai.
Asperindo menyampaikan, perbedaan komponen biaya dan standar penghitungan tersebut dapat memengaruhi transparansi struktur biaya pengiriman. Kondisi itu juga berpotensi menyulitkan pelaku usaha memperkirakan biaya pengiriman ketika menggunakan layanan maskapai berbeda. Persoalan menjadi semakin relevan untuk pendistribusian barang antarpulau yang sangat bergantung pada konektivitas transportasi.
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyelesaian persoalan tersebut berkaitan langsung dengan pengendalian biaya logistik. Ia menilai, mahalnya transportasi antarpulau dapat membebani proses pendistribusian barang dan aktivitas ekonomi. “Ini penting karena kalau tidak, transportasi barang antarpulau akan jadi mahal,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Sebagai informasi, pembahasan melibatkan regulator, lembaga pengawas, asosiasi, dan perusahaan yang berkaitan langsung dengan rantai penerbangan serta logistik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Ombudsman turut hadir. Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, keterlibatan banyak pihak sangat penting karena persoalan biaya mencakup aspek regulasi, persaingan usaha, perlindungan konsumen, dan operasional penerbangan.
Kargo Udara Tunggu Standardisasi Komponen Biaya
Lebih lanjut, pembahasan juga menghadirkan Indonesian National Air Carriers Association (INACA), PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), PT Angkasa Pura Indonesia, PT Gapura Angkasa, serta PT Jasa Angkasa Semesta. Sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink turut mengikuti agenda tersebut. Forum lintas pelaku itu mengarah untuk mengidentifikasi sumber persoalan dan merumuskan penyelesaian yang dapat berjalan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub RI siap mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara. Regulasi itu juga akan mengatur sinkronisasi proses bisnis agar terdapat kejelasan mengenai komponen biaya yang dikenakan. Harapannya, standardisasi membuat struktur biaya lebih transparan dan mendukung efisiensi pendistribusian barang.
Di sisi lain, persoalan volumetric weight menunjukkan biaya pengiriman tak hanya ditentukan oleh berat aktual barang. Perbedaan standar penghitungan antar maskapai dapat menciptakan variasi dasar perhitungan biaya untuk barang dengan ukuran besar tetapi bobot relatif ringan. Oleh karenanya, penyelarasan standar menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
Hingga Rabu (26/8/2026), Satgas P3M-PPE telah menerima 174 aduan dari dunia usaha terkait berbagai hambatan kegiatan ekonomi. Aduan itu ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I dan II. Sebagian persoalan telah selesai, adapun yang lainnya masih berada dalam proses penyelesaian.
Pada akhirnya, persoalan kargo udara tak berhenti pada kebutuhan memperjelas tarif atau komponen biaya. Standardisasi harus mampu menciptakan struktur biaya yang transparan, konsisten, dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha maupun pengguna jasa. Jika perbedaan perhitungan dan komponen biaya terus berlangsung, efisiensi distribusi antarpulau akan tetap menghadapi hambatan meski konektivitas penerbangan tersedia. (ADR)