AFU.id

3 Komponen Biaya Kargo Udara Dipersoalkan, Efisiensi Logistik Jadi Taruhan

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Kargo udara di Indonesia mengalami masalah terkait biaya dan standar penghitungan berat yang bervariasi antar maskapai, yang dapat mengganggu transparansi biaya pengiriman dan memperumit estimasi biaya bagi pelaku usaha. Dalam upaya mengatasi isu ini, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian regulasi mengenai standardisasi komponen biaya kargo udara, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Diharapkan, standardisasi ini akan meningkatkan efisiensi pendistribusian barang antarpulau dan mengurangi beban biaya logistik yang tinggi.

3 Komponen Biaya Kargo Udara Dipersoalkan, Efisiensi Logistik Jadi Taruhan
Pekerja mengangkut kargo muatan udara. (Foto: Ist)

Kargo Udara Tunggu Standardisasi Komponen Biaya

Lebih lanjut, pembahasan juga menghadirkan Indonesian National Air Carriers Association (INACA), PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), PT Angkasa Pura Indonesia, PT Gapura Angkasa, serta PT Jasa Angkasa Semesta. Sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Citilink turut mengikuti agenda tersebut. Forum lintas pelaku itu mengarah untuk mengidentifikasi sumber persoalan dan merumuskan penyelesaian yang dapat berjalan.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhub RI siap mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara. Regulasi itu juga akan mengatur sinkronisasi proses bisnis agar terdapat kejelasan mengenai komponen biaya yang dikenakan. Harapannya, standardisasi membuat struktur biaya lebih transparan dan mendukung efisiensi pendistribusian barang.

Di sisi lain, persoalan volumetric weight menunjukkan biaya pengiriman tak hanya ditentukan oleh berat aktual barang. Perbedaan standar penghitungan antar maskapai dapat menciptakan variasi dasar perhitungan biaya untuk barang dengan ukuran besar tetapi bobot relatif ringan. Oleh karenanya, penyelarasan standar menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.

Hingga Rabu (26/8/2026), Satgas P3M-PPE telah menerima 174 aduan dari dunia usaha terkait berbagai hambatan kegiatan ekonomi. Aduan itu ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I dan II. Sebagian persoalan telah selesai, adapun yang lainnya masih berada dalam proses penyelesaian.

Pada akhirnya, persoalan kargo udara tak berhenti pada kebutuhan memperjelas tarif atau komponen biaya. Standardisasi harus mampu menciptakan struktur biaya yang transparan, konsisten, dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha maupun pengguna jasa. Jika perbedaan perhitungan dan komponen biaya terus berlangsung, efisiensi distribusi antarpulau akan tetap menghadapi hambatan meski konektivitas penerbangan tersedia. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi