JAKARTA, AFU.ID — Efisiensi pengadaan obat dan akreditasi Rumah Sakit (RS) menjadi strategi pemerintah untuk menekan kenaikan biaya kesehatan sekaligus memperkuat perlindungan keselamatan pasien. Yang mana, kebijakan itu menggabungkan pemusatan pembelian obat dengan pengukuran mutu RS berdasarkan hasil tindakan medis. Perubahan itu pun menandai pergeseran pengelolaan layanan kesehatan, dari sekadar pemenuhan administrasi menuju efisiensi biaya dan capaian klinis.
Melansir website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Minggu (26/7/2026), Menteri Budi Gunadi Sadikin yang menyampaikan secara langsung kebijakan tersebut. Pihaknya memusatkan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) menggunakan data SatuSehat untuk meningkatkan transparansi pembelian. Ia mengeklaim skema itu telah berhasil menghemat anggaran farmasi sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Selain itu, Kemenkes RI akan membuka skema pengadaan terpusat tersebut bagi seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) dan RS swasta. Harapannya, langkah itu dapat menurunkan harga obat dan alat kesehatan secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia. “Langkah efisiensi ini agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh wilayah Indonesia bisa jauh lebih murah,” ungkap Budi Gunadi Sadikin.
Kemenkes RI juga mengubah sistem akreditasi RS agar penilaian mutu lebih berorientasi pada hasil klinis. Akreditasi tak lagi hanya mengandalkan evaluasi administrasi setiap lima tahun, melainkan mempertimbangkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien secara lebih aktual. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi menyatakan, perubahan itu dapat memperkuat akuntabilitas RS terhadap hasil layanan yang masyarakat terima.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas, kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” tutur Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, Pemerintah RI menyiapkan percepatan pencairan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana itu diprioritaskan untuk menjaga arus kas RS, terutama karena 1.699 RS swasta (83,7%) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebanyak 1.214 RS swasta atau 71,4% juga telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 RS telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Lebih lanjut, Kemenkes RI memperluas layanan penyakit berat melalui program pengampuan dengan melibatkan rumah sakit swasta. Pada 2026, enam RS swasta telah masuk dalam 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RS pada 2030. Kolaborasi layanan mencakup transplantasi ginjal dan pengembangan layanan sel punca atau stem cell.
Efisiensi pengadaan obat dan akreditasi RS menunjukkan upaya pemerintah menghubungkan pengendalian biaya dengan pengukuran mutu layanan secara lebih konkret. Jika transparansi pengadaan, stabilitas pembiayaan, dan evaluasi hasil klinis berjalan konsisten, masyarakat berpeluang memperoleh layanan kesehatan berkualitas tanpa menanggung beban biaya yang semakin tinggi. (ADR)