JAKARTA, AFU.ID — Pencabutan penalti Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai hanya menyelesaikan satu persoalan di permukaan. Di balik keputusan itu, muncul pertanyaan lebih besar mengenai kualitas perencanaan program, tata kelola, serta mekanisme pengawasan koperasi desa yang tengah didorong pemerintah secara masif.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai ketentuan denda Rp100 juta sejak awal merupakan kebijakan yang bermasalah karena berpotensi menghalangi partisipasi calon pengelola yang kompeten.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurrahman mengatakan komitmen peserta seharusnya dibangun melalui kontrak kerja yang jelas dan sistem insentif yang profesional, bukan melalui ancaman sanksi finansial yang besar.
“Terkait pembatalan denda penalti Rp100 juta bagi manajer yang mengundurkan diri, langkah tersebut lebih tepat dari perspektif ekonomi kelembagaan,” kata Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, jika tujuan pemerintah adalah memastikan peserta tetap bertahan setelah memperoleh pelatihan yang dibiayai negara, pendekatan yang digunakan seharusnya tidak bersifat menghukum.
“Pendekatan berbasis insentif dan kontrak kerja profesional lebih efektif dibandingkan hukuman yang berpotensi mengurangi minat talenta terbaik,” ujarnya.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebelumnya mencabut ketentuan konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi SDM Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.
Pencabutan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata pada 17 Juni 2026.
Dalam pengumuman tersebut, ketentuan penalti yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Klausul itu sempat menuai kritik setelah sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi memilih mengundurkan diri karena keberatan dengan ancaman denda apabila tidak menyelesaikan tahapan program tertentu.
Fakta bahwa pemerintah akhirnya mencabut aturan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam perancangan kebijakan sejak awal. Ketentuan yang dianggap memberatkan peserta justru berisiko mengurangi minat calon manajer yang dibutuhkan untuk mengelola koperasi desa secara profesional.
Selain mencabut penalti, Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri untuk mengonfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi pada 17–23 Juni 2026.
Namun bagi Indef, persoalan utama KDMP jauh lebih besar dibanding sekadar polemik denda. Tantangan sesungguhnya terletak pada kualitas tata kelola koperasi, kapasitas manajer, serta efektivitas sistem pengawasan yang akan diterapkan.
Rizal mengingatkan keberhasilan KDMP tidak bisa hanya diukur dari banyaknya koperasi yang berhasil dibentuk atau jumlah desa yang terlibat. Pengalaman panjang koperasi di Indonesia menunjukkan banyak lembaga akhirnya mati suri karena lemahnya manajemen, minim pengawasan, dan rendahnya kapasitas sumber daya manusia.
Ia menilai pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengawasan koperasi akan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab melakukan audit, bagaimana indikator keberhasilan diukur, dan bagaimana mencegah koperasi hanya menjadi proyek administratif tanpa aktivitas ekonomi yang nyata.
Menurut Indef, koperasi desa memang memiliki potensi menjadi penggerak ekonomi lokal karena dapat mengintegrasikan kegiatan produksi, distribusi, pembiayaan, hingga pemasaran dalam satu ekosistem usaha.
Namun potensi tersebut tidak otomatis terwujud hanya dengan membentuk koperasi dalam jumlah besar. Tanpa tata kelola yang kuat, transparansi, dan pengawasan yang ketat, koperasi berisiko mengulang masalah lama yang selama ini membuat banyak koperasi tidak aktif.
Karena itu, Rizal mendorong pemerintah membangun sistem rekrutmen yang transparan, pelatihan berkelanjutan, audit digital, serta indikator kinerja yang dapat diakses dan dievaluasi secara terbuka.
Pencabutan penalti Rp100 juta memang menghilangkan satu kebijakan yang dinilai kontraproduktif. Namun langkah itu tidak menjawab persoalan mendasar mengenai kesiapan tata kelola KDMP. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan akuntabilitas yang jelas, program koperasi desa berisiko menjadi proyek besar dengan target ambisius tetapi minim dampak nyata bagi masyarakat. (RHU)