JAKARTA, AFU.ID — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya buka suara soal pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga. Reza diberhentikan sementara efektif sejak 14 Agustus 2026, sekitar 14 bulan setelah ditunjuk melalui RUPSLB pada 30 Juni 2025. Garuda menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan bukan karena pelanggaran tata kelola perusahaan.
Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H Hutapea menjelaskan perubahan susunan pengurus dilakukan menyusul Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat tersebut memuat usulan perubahan pengurus dalam rangka penataan susunan direksi Garuda Indonesia. Penyesuaian fungsi maupun tour of duty disebut dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan Anggaran Dasar perseroan.
“Tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” demikian penjelasan Garuda. Rabu (19/08/2026), perseroan juga menyatakan tidak ada informasi, peristiwa, ataupun kondisi material lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut selain yang telah disampaikan kepada publik.
Dengan penjelasan tersebut, Garuda membantah spekulasi bahwa pemberhentian Reza berkaitan dengan kasus atau persoalan lain di luar kebutuhan organisasi. Perseroan menyebut Reza tetap menjalankan dan mendukung agenda perusahaan hingga pemberhentian sementara berlaku pada 14 Agustus 2026. Operasional penerbangan, pelayanan penumpang, dan agenda bisnis Garuda juga dipastikan tetap berjalan normal.
Status Reza saat ini belum merupakan pemberhentian tetap. Sesuai Anggaran Dasar Garuda Indonesia, anggota direksi yang diberhentikan sementara tidak lagi berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan. Nasib Reza selanjutnya akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Garuda wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan. Forum tersebut nantinya akan menentukan apakah pemberhentian sementara Reza dicabut atau justru dikuatkan menjadi pemberhentian tetap. Jika RUPS menguatkan keputusan Dewan Komisaris, Reza akan diberhentikan secara permanen dari jabatan Direktur Niaga.
Sementara kursi Direktur Niaga kosong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota direksi lain untuk menjalankan tugas dan kewenangan jabatan tersebut. Garuda menyatakan masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan pelaksana tugas Direktur Niaga. Perusahaan akan kembali menyampaikan keterbukaan informasi setelah terdapat keputusan lebih lanjut.
Reza Aulia Hakim sendiri bukan sosok baru di lingkungan Garuda Indonesia. Ia pernah berkarier di Garuda pada 2016–2020 dan kemudian menjabat Direktur Komersial PT Gapura Angkasa pada 2024–2025 sebelum dipercaya menjadi Direktur Niaga Garuda pada 30 Juni 2025. Kini, sekitar setahun setelah menduduki posisi tersebut, kelanjutan jabatannya akan bergantung pada keputusan RUPS yang harus digelar dalam waktu maksimal 90 hari. (RHU)