JAKARTA, AFU.ID — Pendakwah Miftah Maulana alias Gus Miftah membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Bantahan ini disampaikan Gus Miftah melalui kanal YouTube pribadinya, @gusmiftahofficial, pada 18 Juli lalu.
Ia menjelaskan kronologi saat pertama kali mengetahui namanya disebut dalam sidang korupsi tersebut, yang menurutnya ia ketahui secara tidak sengaja menjelang waktu shalat Tahajud. Gus Miftah mengaku terkejut mendapati namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek DJKA pada 2022 silam, dan menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal maupun mengingat sosok bernama Dheky Martin, baik dirinya sendiri maupun sang istri.
Gus Miftah mempertanyakan dalam kapasitas apa dirinya bisa menerima uang tersebut, mengingat pada 2022 ia mengaku hanya berstatus sebagai rakyat biasa dan pendakwah tanpa jabatan resmi apa pun di pemerintahan. Meski membantah mengenal Dheky Martin, ia menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang senilai Rp100 juta apabila benar pernah menerimanya, baik lewat undangan pengajian, menjadi narasumber suatu acara, maupun kunjungan langsung ke pondok pesantrennya.
"Nalar napa mboten?" tegas Gus Miftah. Ia menegaskan keputusan itu diambil karena tidak ingin nafkah untuk keluarga, biaya pemberangkatan umrah jamaah setiap tahun, maupun pendidikan gratis bagi para santrinya tercampur dengan uang yang statusnya tidak jelas kehalalannya.
Sebagai bentuk pembelaan diri, Gus Miftah bahkan mengaku menambah jumlah penerima bantuan umrah dari jamaahnya pada malam itu juga, dari rencana semula lima orang menjadi delapan orang, sebagai respons atas tudingan nilai Rp100 juta yang menurutnya setara biaya umrah tiga orang. Ia juga membandingkan tudingan tersebut dengan total nilai bantuan sembako yang pernah dibagikannya bersama sang istri kepada 25 ribu paket penerima, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp3 miliar sebagai bahan perbandingan logis atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Diketahui, namanya sendiri mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 13 Juli lalu setelah terpidana kasus tersebut, Dheky Martin, mengakui adanya aliran uang Rp100 juta kepada Gus Miftah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pengakuan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana dari proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
Ketika ditanya jaksa apakah sosok yang dimaksud adalah Gus Miftah yang sempat viral gara-gara insiden penjual es, Dheky membenarkannya. Usai persidangan, Greafik mengatakan keterangan Dheky menunjukkan uang hasil korupsi proyek DJKA tidak hanya dinikmati para pelaku utama, melainkan turut mengalir ke pihak lain di luar terdakwa, dan informasi ini masih akan didalami lebih lanjut sebelum KPK menentukan langkah hukum selanjutnya.
KPK Buka Peluang Sita Uang Rp100 Juta jika Terbukti Hasil Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengakuan Dheky Martin soal aliran dana ke Gus Miftah menjadi salah satu fakta persidangan penting dalam perkara DJKA. Ia menegaskan keterangan tersebut menunjukkan aliran uang dari proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti di pelaku utama, melainkan diduga turut mengalir ke sejumlah pihak lain. Budi memastikan fakta persidangan ini akan didalami lebih lanjut oleh tim jaksa maupun penyidik KPK.
Budi menjelaskan, setiap fakta yang muncul dalam persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU sekaligus menjadi bahan pengayaan bagi penyidik untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara. Ia menyebut penyidik akan melihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk motif, kedudukan, dan tujuan di balik dugaan aliran dana tersebut.
Soal kemungkinan penyitaan, Budi menegaskan KPK terbuka melakukan penyitaan apabila terbukti uang Rp100 juta tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang kini sedang berproses di persidangan. Ia menyebut langkah tersebut akan ditentukan setelah proses pembuktian rampung dan berdasarkan penilaian majelis hakim atas fakta persidangan yang ada.
"KPK dapat melakukan penyitaan," tegas Budi soal skema asset recovery tersebut. Terkait kemungkinan pemanggilan Gus Miftah, Budi belum bisa memastikan langkah tersebut karena informasi soal aliran dana ini baru muncul dalam persidangan sebelumnya. Ia menyebut proses pembuktian ke depan akan menentukan bagaimana keterkaitan aliran uang tersebut dengan kebutuhan pembuktian perkara pokok bagi para terdakwa utama dalam kasus DJKA ini. (NAD)