JAKARTA, AFU.ID – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Aceh memastikan Putri Hensy Aprilda, 22 tahun, warga Aceh Tamiang yang meninggal bersama bayinya di Sepang, Selangor, Malaysia, bekerja melalui jalur nonprosedural.
Putri tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. BP3MI Aceh menyebut korban diduga berangkat dan bekerja di Malaysia tanpa prosedur resmi.
“Almarhumah dipastikan kerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural,” kata Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah di Banda Aceh, Selasa (23/6/2026).
Putri, warga Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan meninggal bersama anaknya yang masih bayi pada awal Juni 2026. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor.
BP3MI Aceh telah memeriksa data Putri dalam sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Nama korban tidak ditemukan dalam data pekerja migran yang berangkat secara prosedural.
BP3MI Aceh bersama P4MI Aceh Tamiang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang juga mendatangi keluarga korban. Keluarga mengaku hampir dua tahun tidak bertemu maupun berkomunikasi dengan Putri.
Selama ini, keluarga mengetahui Putri bekerja di Kota Langsa, Aceh. Mereka tidak mengetahui korban berada di Malaysia.Berdasarkan informasi yang diterima BP3MI Aceh, Putri diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan seorang agen di Malaysia. Kepolisian Malaysia masih menyelidiki penyebab kematian korban.
Kasus itu juga ditangani KBRI Kuala Lumpur. BP3MI Aceh menunggu pemberitahuan resmi dari perwakilan Indonesia terkait hasil penyelidikan kepolisian Malaysia. Jenazah Putri dan bayinya dijadwalkan dipulangkan ke Aceh pada Rabu (24/6/2026). Proses pemulangan dibantu KBRI Kuala Lumpur dan komunitas warga Aceh di Malaysia. (RHU)