JAKARTA, AFU.ID — Putusan terhadap pemilik Blueray Cargo John Field dan dua anak buahnya dalam perkara suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi berkekuatan hukum tetap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengajukan banding. Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menyebut kode “BC1” dalam pembukuan internal Blueray Cargo merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ia disebut menerima uang senilai total Rp21 miliar dalam tujuh kali penyerahan sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. “KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
KPK menerima hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta yang dijatuhkan kepada John. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta. Ketiganya dinyatakan terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan, terutama barang yang masuk melalui pemeriksaan jalur merah.
Majelis hakim menyatakan total pemberian dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar. Angka itu tercatat dalam dokumen perusahaan sebagai biaya bonus selama Juli 2025 hingga Januari 2026. Jumlah tersebut terdiri atas penyerahan dalam mata uang dolar Singapura setara Rp61,3 miliar, uang tunai Rp30 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar.
Barang mewah yang diberikan antara lain jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta. Fasilitas hiburan yang disediakan kepada pejabat Bea Cukai disebut mencapai sekitar Rp1,45 miliar. Hakim anggota Nofalinda Arianti mengatakan Djaka menerima bagian sekitar Rp3 miliar setiap bulan selama tujuh bulan dalam bentuk dolar Singapura. “Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1,” kata Nofalinda saat membacakan pertimbangan putusan.
Kode lain dalam pembukuan Blueray disebut merujuk kepada pejabat Bea Cukai yang berbeda. Kode “BC2” dikaitkan dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, sedangkan “BC3” merujuk kepada mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono. Majelis hakim juga mencatat pertemuan tidak resmi antara Djaka, sejumlah pejabat Bea Cukai, serta pimpinan perusahaan kargo berisiko tinggi, termasuk John. Pertemuan itu disebut tidak tercatat sebagai agenda resmi, tidak diketahui unit kepatuhan internal, dan dibiayai dari pengumpulan dana eksternal yang tidak resmi.
Hakim menilai praktik tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Bea Cukai serta membuka potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPK menyatakan pertimbangan hakim memperkuat perlunya penanganan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam skema suap tersebut.
KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Djaka dalam pengembangan penyidikan. Namun, hingga berita ini ditulis, lembaga antirasuah belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap Djaka dalam perkara Blueray Cargo. Putusan berkekuatan hukum tetap itu hanya berlaku terhadap John, Dedy, dan Andri sebagai pihak pemberi suap. Penyebutan Djaka dalam pertimbangan hakim tidak dengan sendirinya menjadi putusan pidana terhadap dirinya. (RHU)