JAKARTA, AFU.ID – Pimpinan Blueray Cargo Group John Field mengakui memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia berdalih pemberian uang tersebut dilakukan karena khawatir kegiatan usaha perusahaannya terganggu bahkan dihentikan.
Pengakuan itu disampaikan John dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (29/6/2026).
“Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya,” kata John di hadapan majelis hakim.
John menyampaikan penyesalan atas perkara yang menyeret dirinya bersama sejumlah rekan kerja menjadi terdakwa. Ia mengklaim pemberian uang yang menjadi pokok perkara tidak lahir dari kehendak bebasnya.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya,” ujarnya.
Menurut John, kekhawatiran terhadap kelangsungan usaha menjadi alasan dirinya mengikuti permintaan tersebut. Ia menyebut kegiatan perusahaan perlu dipertahankan agar para pekerja tetap memiliki mata pencarian.
Namun, dalih tekanan dan kekhawatiran usaha dihentikan itu merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang masih akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. John juga menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menjatuhkan vonis.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut John dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai John terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara yang sama, dua petinggi Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa menyatakan ketiganya melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (RHU)