AFU.id

Usai Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Sugi Nur Raharja, atau Gus Nur, mengajukan gugatan perdata terhadap negara senilai Rp4,27 miliar di Pengadilan Negeri Solo, setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam gugatannya, Gus Nur meminta kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama proses hukum, termasuk hilangnya pendapatan dari kegiatan dakwah dan bimbingan umrah. Sidang perkara ini telah dimulai dan akan berlangsung dengan jadwal yang relatif cepat, di mana pihak termohon dan turut termohon akan memberikan jawaban sesuai proses hukum yang ditetapkan.

Usai Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar
Antara news

Berita Terkait

Pilihan Redaksi