JAKARTA, AFU.ID - Polda Metro Jaya menetapkan penambahan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan pasca-demonstrasi di depan Gedung DPR RI, sehingga total tersangka yang resmi ditahan kini membengkak menjadi 52 orang. Tiga tersangka yang dicokok pada Selasa malam hingga Rabu pagi ini diduga kuat sebagai eksekutor yang merusak fasilitas gerbang utama parlemen. Langkah penindakan tegas ini berlanjut setelah penyidik memilah peran ratusan perusuh yang sengaja bertahan di jalanan usai gelombang massa aksi utama membubarkan diri.
Hasil penyidikan intensif mengindikasikan bahwa pergerakan massa perusuh di lapangan disetir secara sistematis dan terorganisasi oleh kelompok tertentu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan adanya indikasi kuat mobilisasi massa terencana yang memicu kerusuhan meluas hingga kawasan Pejompongan. "Sehingga ini adalah rombongan atau kelompok perusuh, walaupun terlihat pembagian klaster namun kami menduga ada mobilisasi," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Penyidik juga menetapkan lima anak sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah tertangkap tangan membawa senjata provokasi berbahaya di tengah kerumunan. Kelompok anak ini dibekali buah Bintaro kering beracun yang telah disiram bensin dan siap dilemparkan untuk memicu ledakan serta membakar amarah massa. Sementara itu, tim reserse kini memprioritaskan pengejaran terhadap dua buron yang diduga mengeroyok seorang warga sipil bernama Bambang Setiyawan (59) hingga tewas di kawasan Pejompongan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan penyidik untuk cermat memisahkan antara demonstran yang menyuarakan aspirasi dengan kelompok penyusup yang murni melakukan aksi kriminal. Menurutnya, penegakan hukum harus berfokus pada aktor intelektual penggerak massa agar tindak anarkisme tidak menutupi esensi penyampaian pendapat di muka umum. "Polisi wajib membongkar siapa penyandang dana dan pendorong anak-anak di bawah umur yang dijadikan alat provokasi berdarah di lapangan," tegas Fickar.
Dari total 322 orang yang sempat diamankan pada malam kerusuhan Kamis lalu, sebanyak 273 orang telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing setelah tidak terbukti melakukan pidana berat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, memastikan pemrosesan hukum 52 tersangka tersisa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi ajakan aksi anarkis yang merugikan keselamatan umum serta merusak fasilitas negara. (RHU)