JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan penertiban kawasan hutan dan dinamika tata niaga kelapa sawit nasional saat ini menempatkan jutaan keluarga petani sawit swadaya dalam posisi yang sangat rentan. Kondisi ini mengemuka dalam webinar bertajuk "Nasib Petani Swadaya di Kawasan Hutan: Pasca Satgas PKH dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/2024" yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Sawit Watch pada Jumat, (4/9/2026).
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menjelaskan, kebun sawit rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum penetapan status kawasan hutan kini menghadapi kerentanan posisi hukum yang serius. "Ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya mengancam hak atas tanah masyarakat lokal dan adat, tetapi juga membatasi akses mereka terhadap program pembinaan serta sertifikasi keberlanjutan," ujar Surambo.
Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 181/2024 yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menhut No. 01/2026 telah mengecualikan masyarakat turun-temurun dari sanksi penertiban, Surambo menilai, aturan turunannya masih belum sejalan dengan semangat keputusan tersebut. Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No. 5/2025 dinilai belum memuat klausul pengecualian yang jelas bagi petani swadaya.
"Putusan MK 181 memperluas pemaknaan dari masyarakat hukum adat menjadi masyarakat turun-temurun, sehingga lewat kerangka hukum ini, satgas PKH harus memahami konteks substansi yang diamanatkan oleh konstitusi, agar dapat memberikan rasa aman dan adil kepada masyarakat, tidak disalahgunakan," papar Surambo.
Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan menambahkan, lahirnya putusan MK tersebut dan SE Menhut seharusnya menghilangkan alasan untuk menunda penyelesaian konflik lahan petani. Menurutnya, regulasi yang ada harus dapat membedakan secara tegas antara kelompok terorganisir perusak hutan yang menjadi sasaran Satgas PKH dengan masyarakat yang perlu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH), serta mendorong peran aktif pemerintah daerah melalui peraturan daerah perlindungan petani.
Selain persoalan legalitas di bagian hulu, tekanan juga muncul di sektor tata niaga akibat terbitnya PP No. 24/2026 tentang kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andri menyatakan, pemusatan ekspor ini berpotensi membebani rantai pasok lokal dan berdampak negatif pada penetapan harga di tingkat petani swadaya.
Dia berharap, adaa kebijakan yang lebih berpihak pada petani swadaya yang selama ini berkontribusi pada pendapatan negara. "Kebijakan ekspor apapun yang diintervensi pemerintah, maka bebannya akan ditransmisikan ke petani. Intervensi negara dengan kebijakan ekspor satu pintu, akan berdampak negatif terhadap harga sawit," tegas Marselinus. (MAR)