JAKARTA, AFU.ID — Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, mengaku pernah memberikan uang Rp100 juta kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Agus Syafi'i. Uang tersebut disebut diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) sekaligus bentuk ucapan terima kasih.
"Uang seratus juta rupiah itu peruntukannya sebagai THR sekaligus bentuk ucapan terima kasih karena pejabat terkait telah memfasilitasi jemaah," kata Ahmad Taufiq dalam kesaksiannya di bawah sumpah pengadilan, Kamis (1/10/2026). Saksi menegaskan bahwa dana yang digunakannya untuk menyuap otoritas perizinan haji khusus tersebut bersumber dari kas keuangan pribadi miliknya. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami keterkaitan dokumen manifes keberangkatan dengan manifes korporasi swasta yang dipimpin oleh saksi.
Pengakuan ini memperkuat bukti adanya manipulasi sistem pengawasan birokrasi dalam pengelolaan kuota tambahan haji reguler maupun khusus. Skandal rasuah ini juga membongkar kebiasaan tidak tertulis mengenai pembagian amplop upah ilegal massal menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2024. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengungkap bahwa pengusaha swasta tersebut sengaja meminta daftar nama pegawai Kemenag kepada seorang analis kebijakan, Abdul Muhyi.
Berdasarkan daftar rahasia tersebut, besaran setoran THR ilegal ditentukan secara berjenjang berdasarkan eselon dan kedudukan birokrasi para oknum aparatur sipil negara. Pegawai biasa dilaporkan rutin menerima jatah mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sedangkan untuk level pejabat dipatok minimal sebesar Rp5 juta per orang. Kasus kakap yang sedang diperiksa oleh majelis hakim ini menyeret empat orang terdakwa utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tiga terdakwa lainnya yang duduk di kursi pesak adalah mantan Staf Khusus Menlu Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Maktour Ismail Adham, serta Komisaris Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan berkas dakwaan KPK, perbuatan terstruktur para terdakwa dalam memanipulasi kuota tambahan haji musim 2023 dan 2024 telah memicu kerugian keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Total angka kerugian bernilai fantastis tersebut dihitung secara presisi berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (RHU)