JAKARTA, AFU.ID — Di bawah kepemimpinan baru Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, institusi Bhayangkara resmi menggulirkan tagline anyar. Tagline itu berbunyi: "Polisi Bersama Masyarakat". Doktrin ini digadang-gadang sebagai lembaran baru untuk menghapus jarak antara aparat dan rakyat. Tagline "Polisi Bersama Masyarakat" resmi diperkenalkan untuk menggantikan doktrin sebelumnya, sekaligus menjadi arah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto yang telah disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada Kamis (1/10/2026). "Tema yang saya usung adalah 'Polisi Bersama Masyarakat' sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian," tegas Jenderal Suyudi dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Menjelaskan lebih lanjut makna doktrin tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tagline ini menuntut kehadiran nyata Polri di tengah-tengah masyarakat tanpa berjarak. "Polisi bersama masyarakat bukan sekadar tagline, tetapi semangat yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Polri hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, serta bersama-sama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Irjen Pol. Isir di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kritik dari masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi institusional. "Karena itu, kedekatan dengan masyarakat harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh anggota Polri. Kritik dan masukan dari masyarakat juga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas."
Namun, di balik narasi humanis tersebut, sebuah pertanyaan fundamental menggelayut tajam di benak publik, masyarakat yang mana? Sebab, realita di apangan Ketika polisi mengusung tagline "presisi" pun tak banyak perilaku dan pola penanganan perkara yang presisi. Kasus-kasus kekerasan saat penanganan demontsrasi, termasuk yang paling tragis, kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat terjadi unjuk rasa berujung ricuh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, Affan sebenarnya bukanlah peserta aksi demonstrasi. Ia murni sedang bekerja sebagai pengemudi ojek daring yang kebetulan melintas di lokasi untuk mengantar pesanan ketika situasi di sekitar gedung DPR memanas dan aparat kepolisian sedang bergerak menghalau massa yang bertahan hingga malam hari. Dalam kasus ini, pihak kepolisian terksesan melindungi pelaku lantaran hanya dihukum sanksi disiplin.
Kompol Kosmas Kaju Gae (pemegang komando tertinggi kendaraan), dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta Bripka Rohmat (pengemudi) yang dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Lima anggota polisi lainnya yang berada di bagian belakang kendaraan taktis juga turut disidangkan karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Sementara, proses pidana atas para pelaku masih mandek. Pihak Bareskrim/Polda Metro Jaya sempat menyatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara pidana tersebut secara hati-hati sebelum melangkah lebih jauh ke proses peradilan umum. Lambatnya pelimpahan kasus pidana ini sering disuarakan oleh para aktivis hukum dan jaringan masyarakat yang membandingkannya dengan kecepatan aparat memproses para demonstran yang ditangkap pasca-aksi unjuk rasa Agustus 2025 lalu.
Wajar jika kemudian masyarakat berusaha mendorong penanganan kasus-masus yang macet semacam ini dengan menggulirkannya di media sosial. Fenomena "no viral, no justice"—di mana laporan warga kelas bawah kerap mangkrak hingga harus diviralkan lebih dulu demi memantik gerak cepat aparat—masih menjadi luka menganga dalam relasi antara penegak hukum dan pencari keadilan.
Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, warga tidak seharusnya membuat kasus menjadi viral terlebih dahulu agar laporan mereka mendapat perhatian dan kepastian dari kepolisian.
Suyudi mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. "Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi.
Tetapi. lagi-lagi komitmen ini harus diuji. Ujian terberat di depan mata adalah menuntaskan kasus kematian pelajar sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah yang Bernama Muhammad Hasbi Al Aqib (7). Siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berpulang pada Rabu (30/9/2026) setelah berjuang sembilan hari di rumah sakit akibat dugaan perundungan (bullying) oleh kakak kelasnya.
Kasus ini menjadi ujian dari polisi lantaran ada upaya menutupi pelaku bullying yang menyebabkan kematian Aqib. Orang tua korban mendapatkan informasi yang memadai dari pihak sekolah. Terlebih, beredar informasi, salah satu dari tiga pelaku adalah anak polisi dan kini sengaja disembunyikan orang tuannya di Surabaya.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Abduh), menyatakan pihaknya turun tangan mengawal kasus ini setelah menerima banyak aduan dari masyarakat. "Mendengar aduan tersebut, yang juga banyak tersebar di media sosial, Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal kasus kematian ananda ini. Saya meminta Polres Pemalang menangani kasus ini secara transparan," ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2026).
Abduh juga mendesak agar penyelidikan menjawab secara terang-benderang rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk dugaan tertutupnya pihak sekolah. "Juga anggapan pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi kepada keluarga korban. Pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk segera merespons, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi yang diperlukan kepada orang tua..." tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Akibat keresahan ini, ratusan orang tua siswa dan warga mendatangi SDN 1 Kebondalem untuk meluapkan protes. Salah satu wali murid, Atika (33), menyuarakan langsung kecemasan para orang tua. "Ya, jadi saya resah ya sebagai orang tua, akhirnya saya ke sana tahu barangkali ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti itu. Khawatir banget," ujar Atika di lokasi.
Ia juga mendesak tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang dinilai menutup-nutupi insiden. "Kalau ini kan sudah keterlaluan ya, sudah menyangkut nyawa anak. Harus ditindaklanjuti dan kepala sekolah saya berharap keluar dan pelaku juga harus dikeluarkan. Karena dari kejadian itu sudah menutupi, sudah mengajarkan anak untuk berbohong," tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, pihak sekolah melalui salah satu guru, Untung Bejo, mengeklaim bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap kondusif dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada apparat. "Yang kemarin kan sudah diselesaikan, sudah dalam proses di Polres. Pihak sekolah sudah menyerahkan semua permasalahan pada Polres dan Dinas Pendidikan," ujar Untung, seraya menambahkan: "Pihak sekolahan jelas mengharamkan yang namanya perundungan... Tupoksi saya terbatas."
Di luar itu, tumpukan kasus lama juga akan menjadi pekerjaan rumah bagi Suyudi Ario Seto. Beberapa di antaranya adalah kasus Kematian Afif Maulana di Padang pada Juni 2024). Kasus penemuan jenazah bocah berusia 13 tahun di Sungai Batang Kuranji yang diduga melibatkan tindakan oknum aparat saat patrol, baru diusut secara transparan setelah gelombang protes memenuhi ruang publik.
Namun, Polda Sumatera Barat resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana setelah melakukan gelar perkara khusus. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) dengan kesimpulan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan atau siksaan aparat, melainkan akibat kecelakaan atau benturan benda keras saat terjatuh dari ketinggian (loncat ke sungai).
Keputusan Polda Sumbar untuk menutup kasus ini menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan serta lembaga pengawas seperti KontraS dan Ombudsman. LBH Padang menilai kepolisian gagal mengungkap keadilan dan mengabaikan petunjuk adanya dugaan penyiksaan sebelum korban ditemukan tewas. Perjuangan hukum sempat berlanjut lewat sengketa informasi publik terkait hasil autopsi, aksi-aksi solidaritas (seperti Aksi Kamisan Padang), hingga pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI demi menuntut transparansi menyeluruh atas apa yang dialami Afif di malam kejadian.
Dari Semarang, kasus penembakan siswa SMK Bernama Gamma Rizkynata Oktafandi (GRO) pada November 2024, juga masih menjadi beban. Gamma diketahui ditembak oleh Aipda Robig Zaenuddin. Kasus ini awalnya sempat dinarasikan keliru bahwa Gamma ditembak karena menjadi pelaku tawuran. Kasus ini terungkap jelas setelah masyarakat mem-viralkan video detik-detik saat Gamma ditembak yang membuktikan adanya dugaan pelaku menembak tanpa alasan (extra judicial killing).
Akibat kekeliruan narasi awal ini, Kapolrestabes Semarang saat itu turut dimutasi dari jabatannya. Aipda Robig sendiri, kemudian dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Semarang sertra denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Setelah mendekam di lembaga pemasyarakatan, eks Aipda Robig sempat kembali menjadi sorotan publik karena tersandung kasus baru terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba dari dalam penjara. Hal ini berujung pada pemindahannya ke lembaga pemasyarakatan pengamanan ketat di Nusakambangan
Kasus-kasus lain tentunya masih banyak yang tak muncul ke permukaan, namun harus diselesaikan tuntas oleh Polri di Bawah kepemimpinan Suyudi Ario Seto, agar tagline: "Polisi Bersama Masyarakat" benar-benar memiliki makna seperti yang dijelaskan Kadiv Humas Polri. Jika tidak, slogan, hanya tinggal slogan. Sinisme sosial kian mengakar hingga melahirkan anekdot pahit di tengah masyarakat: "Mendingan lapor damkar daripada lapor polisi". (MAR)