JAKARTA, AFU.ID - Kabar duka datang dari dunia advokat Indonesia. Pendiri komunitas No Viral No Justice, H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H. atau yang dikenal luas sebagai Cak Sholeh, meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026). Kabar wafatnya Cak Sholeh pertama kali diketahui melalui unggahan belasungkawa yang disampaikan keluarga besar No Viral No Justice di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, keluarga memohon doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. "Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosanya, menerima seluruh amal ibadahnya, menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya, serta memberikan ketabahan dan keikhlasan kepada keluarga yang ditinggalkan," demikian isi unggahan belasungkawa tersebut.
Semasa hidupnya, Cak Sholeh dikenal sebagai advokat yang aktif menangani berbagai perkara dan mendirikan komunitas No Viral No Justice yang kerap menjadi wadah pendampingan hukum bagi masyarakat. Selain berprofesi sebagai advokat, Mohamad Sholeh juga berkarier di lingkungan peradilan. Pria kelahiran Kudus, 25 Oktober 1977 itu merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Jenderal Soedirman pada 2001 dan meraih gelar Magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia pada 2013.
Kariernya di lembaga peradilan dimulai sebagai staf Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 2001 sebelum diangkat menjadi hakim di sejumlah pengadilan negeri, di antaranya Pengadilan Negeri Tual, Saumlaki, Sungguminasa, Kupang, dan Sleman. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, serta terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Atambua sejak 2024. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga mengenai penyebab meninggalnya Cak Sholeh maupun informasi terkait prosesi pemakaman. (EER)