JAKARTA, AFU.ID – Kasus penipuan daring bermodus asmara (love scamming) yang dilakukan 137 narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB, Kotabumi, Lampung Utara, ternyata melibatkan oknum petugas penjara. “Memang ada oknum yang terlibat. Sampai dengan hari ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kita dan konfirmasi dari para saksi yang telah kita BAP, ada lima orang," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, seperti dikutip dari iNews, Selasa (12/5/2026).
Hal itu terungkap dari pemeriksaan para tersangka. Pihak Polda Lampung, kata Helfi, telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 145 warga binaan di Lapas Kotabumi.
Dari ratusan orang yang diperiksa tersebut, polisi akhirnya secara resmi menetapkan 137 narapidana sebagai tersangka utama yang terbukti menjalankan roda kejahatan siber ini.
Dari keterangan para tersangka, diketahui, lima oknum petugas lapas itulah, yang memberi "restu" masuknya sejumlah 156 unit ponsel untuk menjalankan kejahatan. Mereka, juga diketahui ikut terlibat dalam upaya pemerasan terhadap korban.
Total kerugian materiil yang diderita para korban diperkirakan menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,4 miliar. Kasus pemerasan ini terungkap dari laporan dua korban yakni perempuan asal Jawa Timur berinisial EL dan warga Lampung berinisial T.
Dari pengembangan penyidikan juga diketahui modus jaringan ini bekerja. Helfi Assegaf memaparkan, sindikat di dalam penjara ini beraksi dengan sangat terstruktur layaknya "perusahaan" profesional. Mereka menggunakan modus membuat akun media sosial bodong yang dilengkapi dengan identitas dan foto profil palsu berseragam anggota TNI maupun Polri demi membangun citra meyakinkan.
Setelah berhasil memikat hati para perempuan yang menjadi target sasaran dan menjalin komunikasi emosional yang intens, pelaku mulai melancarkan jebakannya. Mereka merayu dan mengajak korban untuk melakukan panggilan video yang bermuatan asusila. Tanpa disadari oleh korban, para pelaku di dalam lapas ini secara diam-diam merekam seluruh adegan tersebut.
Berbekal rekaman asusila itulah, sindikat ini melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke publik apabila korban menolak mentransfer sejumlah uang yang mereka minta.
Berdasarkan pendataan terkini pihak kepolisian, korban sindikat love scamming tersebut mencapai 1.286 orang yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur dan Lampung. Dari jumlah itu, 671 orang diantaranya, menjadi korban ancaman penyebaran rekaman asusila, dan sejumlah 249 korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang kepada komplotan pelaku.
Helfi juga memaparkan, dalam menjalankan bisnis haramnya, kelompok narapidana ini membagi tugas dengan sangat teliti, lengkap dengan persentase pembagian hasil kejahatan uang korban. Peran pertama dipegang oleh koordinator yang bertugas mengamankan dan mengatur distribusi 156 ponsel di dalam sel. Koordinator inilah yang mengatur jalannya operasional "bisnis" love scam. Dia mendapat jatah 30 persen dari total hasil penipuan.
Peran kedua adalah Operator, yakni narapidana yang bertugas di balik layar untuk membuat akun media sosial palsu dan mengelola segala identitas digital. Operator mendapatkan porsi pembagian keuntungan paling besar mencapai 60 persen.
Sementara peran terakhir adalah perayu, yakni individu yang memiliki kemampuan komunikasi persuasif untuk terjun langsung merayu dan memanipulasi emosi korban. Untuk tugas sebagai eksekutor komunikasi ini, mereka mendapat jatah 10 persen.
Kejahatan siber "love scamming" yang dilakukan dari dalam penjara ini terungkap, dari hasil kerjasama antara Polda Lampung dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terbongkarnya sindikat penipuan berskala nasional ini bermula dari langkah Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan yang menggelar razia mendadak pada tanggal 30 April 2026.
Dalam operasi penggeledahan di dalam sel tersebut, petugas mendapati temuan yang sangat mencengangkan dan di luar nalar untuk ukuran institusi pemasyarakatan yang seharusnya steril. Aparat menemukan sebanyak 156 unit telepon genggam yang dikuasai secara bebas dan ilegal oleh para warga binaan.
Temuan berupa ratusan alat komunikasi tersebut langsung memicu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung untuk turun tangan melakukan penyelidikan intensif. Melalui penyelidikan ini, polisi menemukan fakta ironis bahwa ponsel-ponsel itu digunakan sebagai alat operasional utama untuk memanipulasi dan memeras masyarakat luas.
"Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Lapas Kotabumi," tegas Helfi.
Saat ini, terang Helfi, kelima oknum petugas lapas yang berkhianat tersebut telah ditarik dari pos tugasnya, dan diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan internal, sebelum nantinya diproses secara hukum oleh kepolisian.
Terkait kasus tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mendesak pemerintah agar tidak memberi ampun dan segera menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat bagi kelima petugas tersebut. Menurutnya, tindakan oknum yang memfasilitasi sindikat kriminal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan merusak esensi lapas sebagai sarana pembinaan.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera!” tegas Mafirion dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (12/5/2026).
Dia juga menyuarakan peringatan keras bahwa temuan 156 ponsel adalah bukti nyata matinya fungsi pengawasan internal. Dia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh di lapas lain guna memastikan tidak ada jaringan serupa yang diam-diam beroperasi dengan perlindungan aparat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjamin, kementerian yang dipimpinnya tidak akan melakukan upaya perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum dan akan bersikap transparan dalam kasus ini. Agus menekankan bahwa institusinya kini tengah menggalakkan kebijakan Zero Halinar, yakni pemberantasan total terhadap peredaran Handphone, praktik Pungli, dan peredaran Narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
"Kami minta kepada Polda Lampung agar mengungkap kasus love scamming tersebut. Karena kebijakan Zero Halinar di dalam lapas sedang dilaksanakan," tegas Agus dikutip dari iNews, Selasa (12/5/2026).
Dia mengultimatum jajarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. "Kalau sampai misalnya ada yang terlibat, maka diproses saja. Yakinlah bahwa kami tidak akan tutup-tutupi," ucap Agus.
Untuk mengamankan jalannya penyidikan serta mencegah pelaku kembali berulah, aparat kini telah memindahkan 137 narapidana berstatus tersangka itu dari Lapas Kotabumi menuju Lapas Bandar Lampung.
Bersamaan dengan itu, Polda Lampung juga telah menyita dan mengamankan tumpukan barang bukti yang memfasilitasi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi 156 unit telepon seluler, berbagai set seragam dinas Kepolisian dan TNI palsu beserta atributnya, puluhan buku tabungan dan kartu ATM, hingga ratusan kartu SIM aktif.
Kini, para pelaku jaringan love scamming tersebut harus bersiap menerima konsekuensi berlapis. Atas tindakan manipulasi identitas dan pemerasan asusila yang diotakinya, kepolisian menjerat mereka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disusul pasal pornografi, serta pasal tentang penipuan menggunakan identitas palsu.
Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka sangat berat, yakni pidana kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.
FAD