JAKARTA, AFU.ID — Entah apa yang Hery Susanto rasakan di saat baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
Pada Kamis, 16 April 2026, Hery ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan langsung berstatus tersangka lantaran diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari perusahaan nikel.
“Tersangka HS (Hery Susanto, red) menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini (LKM, red) adalah sejumlah 1,5 miliar rupiah,” sambungnya di Jakarta.
Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, Hery diduga telah mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.
Yang mana, PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman RI dapat mengoreksi perhitungan PNBP tersebut.
“(LKM, red) bersama Saudara HS ini mengatur agar surat atau kebijakan Kemenhut (Kementerian Kehutanan, red) dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.
Hery pun terjerat Pasal 12 Huruf A dan B serta Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia kini akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman
Penangkapan Hery Susanto tentu saja kembali mengguncang tatanan lembaga negara, mengingat statusnya yang belum genap satu pekan menakhodai Ombudsman RI.
Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 ini menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026 lalu atau tepat sehari pasca-merayakan hari jadi ke-51.
Hery bahkan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto pada saat itu.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” demikian penggalan sumpah jabatan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI.
Akan tetapi, enam hari selepas naik jabatan dari Anggota menjadi Ketua Ombudsman RI, Hery hadir di gedung Kejagung dengan menggunakan rompi pink dan kedua tangan terborgol.
Padahal, Ia menegaskan Ombudsman RI di bawah kepemimpinannya mempunyai komitmen besar untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.
“Ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki, di antaranya struktur, SDM (Sumber Daya Manusia, red), dan anggaran, yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah,” ujar Hery Susanto pasca-pelantikan.
Kini, sosok yang mendapatkan kepercayaan untuk menakhodai lembaga independen yang bertugas sebagai ‘penyambung lidah’ masyarakat dalam menuntut pelayanan publik berkualitas, justru terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana suap. (ADR)