JAKARTA, AFU.ID — Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengedarkan sabu menggunakan pesawat TNI.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Sarifudin Tarigan, menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Majelis hakim menjerat Faisal dengan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 126 KUHPM. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan oditur yang sebelumnya meminta Faisal dihukum lima tahun penjara, dipecat dari militer, dan membayar denda Rp500 juta subsider.
Majelis hakim menilai, perbuatan Faisal memiliki dampak serius terhadap institusi TNI karena melibatkan fasilitas militer untuk mengirim narkotika. Faisal juga menjual atau mengedarkan sabu kepada perwira lain sehingga berpotensi merusak dan melemahkan masa depan prajurit. “Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi,” ujar Sarifudin.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan Faisal, di antaranya bersikap jujur, mengakui kesalahan, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Faisal juga tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana maupun disiplin selama berdinas.
Perkara tersebut bermula pada 22 November 2025 ketika Faisal bersama istrinya, MBP, pergi dari Tanjung Pinang ke Batam. Saat berada di Hotel Sans, Faisal meminta rekannya, Rizal, mencarikan sabu hingga pada 23 November ia memperoleh 8 gram dari seseorang bernama Kapak dengan harga Rp7,5 juta. Sebagian sabu kemudian dikonsumsi Faisal, MBP, dan Kapak di hotel sebelum Faisal membawa sisanya kembali ke Tanjung Pinang.
Pada 24 November 2025, Faisal mencari informasi penerbangan CN 235 nomor lambung P-8305 yang dijadwalkan berangkat dari Tanjung Pinang menuju Jakarta pada 26 November. Setelah sempat gagal menjual sabu kepada Kapten Laut I Made Surya, Faisal berencana mengirim narkotika tersebut kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun dan membaginya menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dimasukkan ke kotak sepatu PDL TNI AL, sedangkan dua paket lainnya disimpan secara terpisah.
Pada 26 November 2025, MBP menyerahkan kotak sepatu berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot CN 235 P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1. Faisal kemudian menuju shelter pesawat untuk melakukan merplug, tetapi aksinya terbongkar dan ia diamankan bersama barang bukti. Penggeledahan di rumahnya turut menemukan dua paket sabu dan peralatan konsumsi narkotika sehingga total barang bukti mencapai 9,83 gram. (RAI)