AFU.ID - Jejak uang itu kini mulai terbuka—mengalir, terpecah, dan bersembunyi di balik rekening-rekening yang dibekukan. Di tengah janji investasi berlabel syariah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengurai satu per satu simpul dugaan penipuan raksasa yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Penyidikan bergerak cepat, namun juga menunjukkan betapa luasnya skala perkara ini. Kepala tim penyidikan, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 90 saksi telah diperiksa. Nama-nama publik pun ikut terseret, termasuk pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono yang diperiksa dalam kapasitas sebagai brand ambassador.
Di balik angka-angka itu, ada lanskap aset yang tak kalah mencolok. Dari kendaraan operasional, properti mewah di kawasan strategis ibu kota, hingga lahan luas di berbagai daerah—semuanya kini masuk dalam daftar sita. Tiga unit kantor di kawasan SCBD, tepatnya di gedung perkantoran elit, menjadi simbol bagaimana kepercayaan publik bisa berubah menjadi bangunan yang kini berstatus perkara.
Tak berhenti di situ, penyidik juga memblokir hampir 80 rekening dengan nilai miliaran rupiah. Uang tunai miliaran, deposito puluhan miliar, hingga ratusan sertifikat tanah dan bangunan ikut diamankan. Total aset yang berhasil disita sementara ini mencapai sekitar Rp300 miliar—angka yang masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
Namun angka terbesar tetaplah kerugian para korban. Dana yang semula dijanjikan sebagai investasi berbasis syariah, kini justru meninggalkan lubang besar dalam keuangan mereka. Bareskrim menyatakan tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kerugian (restitusi) yang akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar para korban tidak sepenuhnya kehilangan haknya.
Dalam konstruksi perkara, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari direktur utama hingga komisaris, bahkan pendiri perusahaan. Struktur yang sebelumnya tampak solid kini terurai sebagai jaringan yang diduga saling terhubung dalam praktik fraud yang sistematis.
Kasus ini menjadi cermin keras bagi industri investasi—terutama yang menggunakan label kepercayaan seperti “syariah.” Di satu sisi, label tersebut membawa harapan akan transparansi dan etika. Namun di sisi lain, ketika disalahgunakan, ia justru menjadi alat paling efektif untuk menarik kepercayaan publik dalam jumlah besar.
Di ruang penyidikan, berkas-berkas terus bertambah. Di luar sana, korban menunggu kepastian. Dan di antara keduanya, negara mencoba berdiri sebagai penyeimbang—mengurai kerugian, sekaligus mengembalikan kepercayaan yang telanjur runtuh.
Karena pada akhirnya, yang hilang bukan hanya triliunan rupiah, tetapi juga rasa aman dalam menaruh harapan pada sebuah sistem. (asw)