JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian sesuatu kepada oknum di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan kepada salah satu pihak di lingkungan Kementerian Imipas terkait dengan layanan keimigrasian. "Terkait layanan keimigrasian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, Handojo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Handojo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.06 WIB. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. (EER)