JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Keempat tersangka berinisial DH, AS, RP, dan ED ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti. Kasus ini turut menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, yang sebelumnya membantah terlibat dalam aksi penculikan terhadap Uun.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Polisi juga memeriksa korban, sejumlah saksi, termasuk Juwita, dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta visum terhadap Uun. “Saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu DH, AS, RP, dan ED,” kata Maruli dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyerahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas keempat tersangka telah dilimpahkan pada tahap I dan penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti setiap petunjuk JPU selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan Uun ke Polda Banten pada 19 Juli 2026, sehari setelah dugaan penculikan dan kekerasan terjadi. Berdasarkan penyelidikan sementara, Uun didatangi sekelompok orang di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Lebak, sekitar pukul 19.00 WIB pada 18 Juli. Uun diduga mengalami kekerasan dan dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Peristiwa tersebut kemudian ramai di media sosial setelah video yang memperlihatkan Uun di dalam sebuah mobil beredar. Dalam rekaman itu, Uun tampak diminta mengakui tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap ketua dewan, bahkan menyatakan bersedia dibunuh apabila mengulangi perbuatannya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumentasi video, telepon genggam, pakaian, dan kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban.
Nama Juwita turut muncul dalam perkara tersebut karena Uun diduga dibawa ke kediamannya setelah mengalami kekerasan. Namun, Juwita membantah pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan penculikan atau penganiayaan terhadap Uun. “Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut dan saya tidak pernah berkomunikasi,” kata Juwita. (RAI)