JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengamankan 104 orang yang diduga menggunakan narkotika dan tiga orang yang diduga sebagai bandar dalam penggerebekan Kampung Narkoba Borta di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 10 gram dan uang tunai Rp49 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Penggerebekan dilakukan oleh 105 personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi bahwa kawasan Kampung Sapiria dan Borta kerap menjadi lokasi konsumsi sekaligus peredaran narkotika.
"Kampung Sapiria, Borta, di wilayah Tallo ini memang kerap kali diketahui memang peredaran narkoba di sana cukup besar," kata Arya, Sabtu (10/10/2026). Menurut Arya, polisi telah beberapa kali menggerebek kawasan tersebut. Namun, aktivitas peredaran narkotika masih terus berlangsung. Bahkan, tembok dan pintu baja yang sebelumnya pernah dirobohkan petugas kembali dibangun.
"Kita tahu di sana (para pelaku) membangun sebuah tembok dengan pintu yang pernah kami robohkan dan ternyata dibangun kembali," ujarnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 10 gram, uang tunai Rp49 juta, 104 botol bong, dua timbangan, serta pintu baja yang disebut digunakan sebagai loket penjualan narkotika.
Polisi menduga uang tunai tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika. Sementara itu, pintu baja digunakan untuk menghalangi akses petugas ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan sekaligus konsumsi narkoba. Arya mengatakan, sejumlah orang berusaha melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi. Beberapa di antaranya bahkan berlari hingga ke atap rumah warga.
Salah satu orang yang diamankan berinisial P. Menurut Arya, P telah lama menjadi target pencarian polisi dan merupakan residivis. "Jadi yang satu itu memang sudah ditarget, inisialnya P, ini residivis sudah berulang kali," kata Arya. Polisi masih memeriksa 104 orang yang diamankan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Arya mengatakan, penyidik akan memproses hukum orang-orang yang ditemukan memiliki bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Sementara itu, mereka yang tidak ditemukan terlibat akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. "Ini kami tindak lanjutnya kalau ada barang bukti kami akan proses lanjut, kalau tidak ada barang bukti maka kami rehabilitasi," ujarnya. (FAD)