JAKARTA, AFU.ID — Penggerebekan sarang narkoba di Kampung Dalam, Kota Dumai, Riau, berujung penangkapan seorang pria berinisial TSR yang diduga bandar sekaligus pengedar narkoba. Saat disergap polisi pada Jumat (16/10/2026) malam, TSR mencoba kabur dan membuang enam paket sabu seberat total 15,3 gram ke jalan.
Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menangkap TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Polisi lebih dulu menyelidiki lokasi tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN).
"Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," kata Putu dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026). Menurut Putu, TSR berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan petugas. Ia juga diduga membuang barang bukti sabu di badan jalan saat polisi mengejarnya.
"Pada saat diamankan pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan," ujarnya. Polisi kemudian menemukan keenam paket tersebut dengan berat total 15,3 gram. Dari pemeriksaan sepeda motor Honda PCX yang dikendarai TSR, petugas juga menyita uang tunai Rp195 ribu. Setelah menangkap TSR, petugas mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat tinggalnya di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kotak biskuit berisi satu blok plastik bening serta uang tunai Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Putu mengatakan TSR mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TSR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (FAD)