JAKARTA, AFU.ID — Penyelundupan 368 ton batubara ilegal menuju Pulau Jawa digagalkan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Jumat (10/7/2026). Polisi mengamankan 12 orang dan menyita sembilan truk tronton bermuatan batubara tanpa dokumen perizinan resmi.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan konvoi truk tronton yang melintas dengan muatan berlebih. Polisi kemudian menghentikan kendaraan untuk memeriksa dokumen pengangkutan batubara yang dibawa masing-masing sopir. Dari hasil pemeriksaan, seluruh sopir tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin pengangkutan yang sah.
Polisi kemudian mengamankan delapan sopir dan empat kernet, sementara satu sopir lainnya berhasil melarikan diri. "Dari penindakan, ada sembilan truk tronton yang mengangkut batubara ilegal. Para sopir tidak ada izin pengangkutan," kata Rendi, Selasa (14/7/2026). Penyidikan sementara mengungkap batubara tersebut berasal dari kawasan tambang di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Muatan sebanyak 368 ton itu diduga akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat sebelum akhirnya digagalkan aparat kepolisian. Polisi kini masih memburu satu pelaku yang melarikan diri sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal tersebut. "Kami terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal dan memburu satu pelaku yang kabur," ujar Rendi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 tersangka, yakni E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal pidana lain sesuai hasil pengembangan perkara. (RAI)