Jakarta, AFU.ID - Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap polisi pada Jumat pagi (19/6/2026) di tempat berbeda. Keduanya merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Kabar penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa ini dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus. Dia menyebut kabar tersebut berasal dari istri Roy Suryo pada pukul 06.47 WIB di apartemennya.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya. Padahal, kata dia, kliennya selalu bersikap kooperatif dengan melakukan wajib lapor.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Sementara itu tim hukum Dokter Tifa Azis Yanuar juga mengonfirmasi penangkapan kliennya yang dijemput paksa oleh aparat kepolisian di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. "Ya benar, ditangkap," kata Azis seperti dikutip CNN Indonesia.
Dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi sejak November 2025 lalu. Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 lalu menyebut, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
Merespons itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.
Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Yakup mengatakan pihaknya tidak heran apabila dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Namun, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik," katanya (EER)