JAKARTA, AFU.ID — Penyidik Polda Metro Jaya tengah fokus membongkar alur pendanaan berantai yang melibatkan sebuah badan hukum berdomisili di Jakarta, dalam penyidikan atas aksi kerusuhan yang pecah pada 27 Agustus 2026. Polisi juga segera menuntaskan pengusutan kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan di Pejompongan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pergerakan massa di lapangan bukan sekadar aksi spontanitas, melainkan hasil pemesanan berbayar yang dirancang secara sistematis. "Badan hukum ini mengorder kepada seseorang untuk menyiapkan sejumlah orang sesuai dengan permohonannya. Kemudian per orang diberi pembiayaan atau salary atau upah sekian, tadi ada yang Rp70 ribu per orang, kemudian ada yang Rp40 ribu per orang, ada yang Rp 50 ribu per orang," ungkap Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Iman menjelaskan, penyalur aliran dana tersebut menerapkan skema pemotongan operasional secara berjenjang. Dana dari pengorder atas dipangkas bertahap saat diturunkan ke jaringan di bawahnya hingga akhirnya menyampai ke tangan massa aksi di lapangan. Dalam klaster mahasiswa, polisi mendeteksi peran seorang koordinator lapangan berinisial ER—mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta—yang menerima suntikan dana langsung dari badan hukum tersebut untuk merekrut massa dengan imbalan Rp70 ribu per kepala.
Meski begitu, kepolisian masih merahasiakan identitas lengkap serta lini bisnis badan hukum pemesan massa tersebut demi kerahasiaan proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik menegaskan penelusuran secara menyeluruh ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar aksi perusakan fasilitas umum berbasis pemesanan modal tidak terulang kembali.
Di sisi lain, penyidikan atas tragedi berdarah yang menimpa Bambang Setiawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan berlangsung juga membuahkan hasil signifikan. Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang tersangka di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan pencarian intensif berdasarkan sketsa wajah dari keterangan 14 saksi serta analisis rekaman CCTV dan pencocokan sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga tersangka yang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku bekerja serabutan di sekitar lokasi dan tidak terikat dengan organisasi manapun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi brutal penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa jengkel para pelaku yang merasa aktivitasnya terganggu saat melintas di area kericuhan.
Masing-masing tersangka memiliki peran terbagi dalam mengeksekusi korban, mulai dari yang melakukan pemukulan secara langsung menggunakan benda tumpul hingga pihak yang memegang dan membatasi gerak korban. "Membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda," jelas Iman merinci peran para tersangka dalam peristiwa mematikan tersebut. (MAR)