JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bergerak cepat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang mengancam wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung, penyidik kini memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial DRS yang diduga kuat menjadi pemegang kendali sekaligus penyalur utama sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi ke Balikpapan.
Langkah pengejaran berskala internasional ini ditempuh aparat kepolisian usai menyita barang bukti fantastis berupa 2,92 kilogram sabu-sabu serta sekitar 1.900 butir pil ekstasi dari tangan sejumlah tersangka. Jaringan tertutup ini teridentifikasi telah menancapkan cengkeramannya dan beroperasi secara masif sejak tahun 2025 dengan memanfaatkan moda transportasi kargo udara dari Pekanbaru menuju Balikpapan.
"Kita sudah mengantongi identitas salah satu pelaku yang merupakan pemilik barang dan saat ini tim masih melakukan pengejaran. Pengejaran terhadap tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai jaringan narkotika langsung hingga ke sumber pasokan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu di Balikpapan, Minggu (13/9/2026).
Terbongkarnya skandal narkoba jaringan lintas negara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang mengejutkan publik pada Rabu (2/9/2026). Tim Ditresnarkoba mencegat sebuah kendaraan dinas instansi pemerintah Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Di dalam mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan tersebut, polisi mendapati tersangka WS yang berprofesi sebagai sopir alih daya tengah melakukan transaksi barang haram bersama seorang pria berinisial IN. Petugas menemukan beberapa bungkusan tas berisi 15 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu siap edar.
Polisi menegaskan, pemanfaatan mobil dinas oleh WS murni dilakukan tanpa keterlibatan pejabat pengguna kendaraan tersebut. Proses penindakan berlanjut pada penangkapan perantara berinisial AG alias BD di kawasan Balikpapan. Dari pengakuan para tersangka di lapangan, benang merah penelusuran mengarah kuat pada sosok pengendali pasokan lokal, seorang wanita berprofesi advokat berinisial CJA alias C.
Penggeledahan kemudian digelar di kediaman orang tua CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan. Disaksikan pengurus RT setempat, penyidik menemukan barang bukti utama berupa hampir 3 kilogram sabu-sabu dan 2.000-an butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kamar.
Tersangka CJA sempat berupaya meloloskan diri dari sergapan hukum dengan terbang ke ibu kota. Namun, pelariannya berakhir setelah Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan perburuan maraton selama dua hari hingga berhasil membekuk CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9/2026).
"Terlihat jelas bahwa peran CJA adalah sebagai pemasok, kemudian saudaranya BG sebagai tempat penyimpanan atau gudang, dan WS sebagai kurir," ujar Romylus menirukan pengakuan tersangka yang memperoleh pasokan barang haram tersebut langsung dari DRS di Malaysia.
Menanggapi keterlibatan oknum sopir dinas hingga oknum pengacara dalam pusaran sindikat Malaysia ini, pimpinan Polda Kaltim memastikan proses hukum akan berjalan sangat tegas, obyektif, dan transparan tanpa ada perlakuan istimewa.
"Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya," tegas Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro.
Kini keempat tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara kepolisian terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan serta menjalin koordinasi antarlempeng guna mempersempit ruang gerak bos besar asal Malaysia tersebut. (ANT/MAR)