Kasus Bermula dari Pilot Bawa Narkoba di Soekarno-Hatta
Kasus jaringan tersebut bermula dari penangkapan pilot warga Malaysia berusia 39 tahun di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026. Saat ditangkap, pilot tersebut diduga membawa 15 bungkusan berisi sekitar 70.000 kapsul yang diduga merupakan ekstasi dan metamfetamin. Total narkoba yang ditemukan mencapai sekitar 25 kilogram dengan nilai diperkirakan 45 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp180 miliar.
Setelah penangkapan itu, tim JSJN Malaysia mendatangi Jakarta pada 11-15 Agustus 2026 untuk memeriksa tersangka serta bertukar informasi dengan aparat penegak hukum Indonesia. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi polisi Malaysia untuk melakukan operasi pada 20-28 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, enam pria warga Malaysia berusia 23 hingga 50 tahun ditangkap.
Keenam orang itu diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pemasok hingga pengantar narkoba kepada pilot yang ditangkap di Jakarta. Mereka juga disebut menempati posisi upline dan downline dalam jaringan distribusi narkoba. Dengan penangkapan terbaru, tujuh orang telah ditahan di Malaysia untuk membantu penyelidikan jaringan lintas negara tersebut.
Seluruh enam tersangka yang ditangkap dalam operasi sebelumnya ditahan berdasarkan Akta Dadah Berbahaya (Langkah-Langkah Pencegahan Khas) 1985 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi Malaysia kini masih mendalami struktur jaringan, termasuk aliran dana dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam sindikat penyelundupan narkoba yang terhubung dengan kasus di Bandara Soekarno-Hatta. (FAD)




























