JAKARTA, AFU.ID — Pelarian Zulia Nova Kaela alias Key, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bergerak di wilayah Batam, Kepulauan Riau, terhenti di tangan aparat penegak hukum. Usaha remaja berusia 19 tahun ini untuk menghindar dari eksekusi hukuman dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal hingga menyamarkan identitas domisili berakhir setelah disergap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Key diringkus petugas saat berada di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Batam, pada Kamis (24/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan terhadap wanita kelahiran Palembang, 29 November 2007 ini dilakukan guna melancarkan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2269 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan terpidana kasus perdagangan manusia tersebut usai pengintaian terukur yang dilancarkan timnya. "Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung," ujar Gustian, dikutip Sabtu, (26/9/2026).
Sebelum penyergapan berlangsung, tim intelijen Kejari Batam telah melakukan pemantauan ketat sejak Rabu (23/9/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB dengan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana. Namun, proses pencarian sempat menemui kendala karena alamat yang tercatat pada dokumen kependudukan resmi terpidana ternyata fiktif atau tidak lagi dihuni.
Petugas sempat mendatangi kediaman Key yang terdaftar di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. "Berdasarkan informasi kependudukan, Zulia tercatat beralamat di Kavling Tunas Regency... Saat didatangi petugas, terpidana tidak ditemukan di lokasi tersebut," tutur Gustian.
Penelusuran lebih dalam mengungkap bahwa terpidana yang berstatus belum bekerja ini kerap berpindah tempat tinggal, mulai dari rumah kos di kawasan Aviari, Kecamatan Batuaji, hingga beroperasi di kawasan hiburan malam dan didapati sedang menunggu tamu sebagai pemandu lagu (ladies companion/LC). Setelah memastikan titik keberadaannya di Virgo Club, tim bergerak cepat dan mengamankan Key tanpa perlawanan.
Dini hari itu juga, tepatnya pukul 01.32 WIB, terpidana digelandang menuju UPTD LPKS Nilam Suri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, untuk diserahterimakan oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, dengan disaksikan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar. Pihak Kejari Batam menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk penegakan supremasi hukum atas kejahatan perdagangan orang.
Key dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Eksekusi ini memastikan, terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. (MAR)