JAKARTA, AFU.ID – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby, memunculkan kembali wacana perombakan penghasilan kepala daerah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu yang ia singgung adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dan rendahnya penghasilan resmi kepala daerah. Menurut Rifqi, penghasilan kepala daerah saat ini belum sebanding dengan biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pilkada. “Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rifqi mengatakan Komisi II DPR RI sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah. Aspirasi itu berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai masih terbatas. Dari aspirasi tersebut, Komisi II merekomendasikan pemerintah merevisi sejumlah aturan terkait hak keuangan kepala daerah.
Hak keuangan itu mencakup penghasilan resmi, tunjangan, dan komponen lain yang melekat pada jabatan kepala daerah. Rifqi mengusulkan agar penghasilan kepala daerah dibuat lebih rasional dan proporsional. Salah satu opsinya adalah mengaitkan hak keuangan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. “Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menurut Rifqi, kemampuan kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah dapat menjadi salah satu dasar penentuan hak keuangan. Namun, skema tersebut disebut masih harus dirumuskan pemerintah. Rifqi mengatakan Komisi II DPR masih menunggu usulan resmi dari pemerintah karena perubahan hak keuangan kepala daerah berkaitan dengan peraturan pemerintah.
Ia menyebut angka ideal yang sempat dibahas berada di kisaran 20 persen dari PAD. Namun, Rifqi menegaskan angka itu tidak dapat diterapkan sama rata di seluruh daerah. Menurut dia, sebagian besar provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia belum mandiri secara fiskal. Karena itu, perlu ada klasterisasi berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen, tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean,” jelas Rifqi. Rifqi juga meminta pemerintah berkoordinasi dengan BPK dan KPK dalam merumuskan skema baru tersebut. Menurut dia, perubahan aturan harus diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, bukan membuka celah baru.
“Jangan sampai juga ini menjadi, dalam tanda kutip, semacam corruption yang terlembagakan melalui peraturan,” katanya. Meski mengusulkan penghasilan yang lebih proporsional, Rifqi tidak menempatkan kecilnya gaji sebagai satu-satunya penyebab korupsi kepala daerah. Ia mengatakan ada faktor lain jika korupsi dilakukan karena keserakahan.
“Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain,” tuturnya. Rifqi menegaskan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan kasus di Kuansing atau Riau. Menurut dia, perbaikan perlu dilakukan untuk seluruh daerah di Indonesia. “Ini bukan hanya untuk Riau, ini kita ingin memperbaiki seluruh governance untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang. Suhardiman sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya menyerahkan diri bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen.
KPK juga menangkap istri Suhardiman, Suci Nitia Edward. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada pihak yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. “Saudara SA kemudian meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Suhardiman diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Zulkarnaen dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi. (FAD)