AFU.id

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal, Dana Korban Scam Tembus Rp771,2 Miliar

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 242 entitas investasi dan 27 entitas gadai ilegal, dengan total dana korban diperkirakan mencapai Rp771,2 miliar. Penutupan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai respons terhadap tingginya laporan masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal, dengan 30.328 pengaduan diterima hingga akhir Agustus 2026. OJK juga telah memblokir 659.429 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dan berhasil mengembalikan Rp206 miliar kepada korban, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak jelas legalitasnya.

OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal, Dana Korban Scam Tembus Rp771,2 Miliar
Ilustrasi pinjol (Dok: Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi