Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal, Dana Korban Scam Tembus Rp771,2 Miliar
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 242 entitas investasi dan 27 entitas gadai ilegal, dengan total dana korban diperkirakan mencapai Rp771,2 miliar. Penutupan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai respons terhadap tingginya laporan masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal, dengan 30.328 pengaduan diterima hingga akhir Agustus 2026. OJK juga telah memblokir 659.429 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dan berhasil mengembalikan Rp206 miliar kepada korban, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak jelas legalitasnya.
Ilustrasi pinjol (Dok: Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Agustus 2026. Penindakan tersebut dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) setelah menemukan berbagai aktivitas keuangan ilegal di situs dan aplikasi. Selain pinjol, Satgas PASTI juga menghentikan 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Dana korban dari 951 entitas pinjol ini diperkirakan tembus Rp771,2 miliar.
Penutupan ratusan entitas ilegal itu berjalan beriringan dengan tingginya laporan masyarakat kepada OJK. Hingga akhir Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal secara year-to-date (ytd). Ancaman terhadap masyarakat juga terlihat dari banyaknya laporan penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan dengan 1.276.688 rekening dilaporkan dan terverifikasi.
“Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini akan kami perkuat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono. Dari jutaan rekening yang masuk dalam laporan tersebut, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir untuk mencegah dana hasil penipuan terus berpindah. Nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, menunjukkan besarnya nilai uang yang terancam dalam aktivitas penipuan di sektor jasa keuangan. Hingga periode yang sama, OJK mencatat Rp206 miliar dana telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Angka tersebut menunjukkan pemberantasan keuangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan menghentikan platform atau entitas yang beroperasi tanpa izin, tetapi juga memutus aliran dana dari praktik penipuan. OJK kini menangani laporan masyarakat melalui penindakan terhadap entitas ilegal sekaligus pemblokiran rekening yang terindikasi berkaitan dengan scam. Dengan penindakan yang terus diperkuat, masyarakat diimbau semakin waspada terhadap tawaran pinjaman maupun aktivitas keuangan yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas. (RAI)