JAKARTA. AFU.ID — Diskusi panas dalam program Akbar Faizal Uncensored (AFU) menghadirkan Tubagus Hasanuddin yang menyoroti persoalan serius dalam sistem hukum Indonesia. Dalam perbincangan tersebut, ia menegaskan adanya kekosongan hukum yang telah berlangsung hampir dua dekade terkait penanganan prajurit TNI aktif yang terlibat pidana umum.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebenarnya telah mengatur perubahan sistem, termasuk penyesuaian peradilan militer. Namun, hingga kini implementasi aturan turunan yang seharusnya selesai maksimal dua tahun setelah undang-undang disahkan, belum sepenuhnya terealisasi.
“Seharusnya dua tahun setelah undang-undang itu berlaku, semua aturan pelaksana, termasuk peradilan militer, sudah disesuaikan. Artinya sejak 2006 itu harusnya selesai. Tapi faktanya, sampai sekarang belum,” ujarnya dalam diskusi.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, khususnya ketika prajurit aktif melakukan pelanggaran pidana umum. Menurutnya, secara prinsip, kasus pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan militer.
“Ini yang jadi masalah. Secara norma jelas, tapi implementasinya tidak ada. Maka muncul kebingungan, bahkan ketidakpercayaan publik,” kata dia.
Dalam diskusi yang dipandu Akbar Faizal, TB Hasanuddin bahkan secara terbuka mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah cepat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Menurutnya, Perpu menjadi solusi paling realistis untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. “Kalau terus dibiarkan, kasus seperti ini akan berulang. Perpu itu kewenangan Presiden. Ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek regulasi, ia juga mengkritik praktik persidangan militer yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyinggung adanya persepsi publik bahwa hakim dalam beberapa kasus justru tidak menggali substansi perkara, melainkan terkesan memberi arahan kepada pelaku.
“Seharusnya hakim itu menggali fakta dan menegakkan hukum, bukan memberi ‘mentoring’ kepada pelaku. Ini yang kemudian menjadi sorotan publik dan menurunkan kepercayaan,” ujarnya.
TB Hasanuddin menekankan bahwa jika pun perkara tetap ditangani di peradilan militer, maka prosesnya harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak melindungi pihak manapun, termasuk pemberi perintah.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada kualitas demokrasi dan sistem hukum nasional. “Ini bukan sekadar kasus pidana. Ini menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara,” katanya.
Diskusi AFU kali ini memperlihatkan kegelisahan publik yang diwakili narasi kritis terhadap sistem hukum yang dinilai belum tuntas sejak reformasi. Dorongan terhadap pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menjadi benang merah, agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (*)