JAKARTA, AFU.ID — Gelombang penolakan keras mengalir dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan atas putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus. Koalisi mengecam majelis hakim banding yang justru memangkas hukuman penjara bagi dua prajurit TNI pelaku serangan terencana tersebut sekaligus membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim tingkat banding mengurangi hukuman bagi Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, vonis untuk Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Putusan ini melipatgandakan kekecewaan publik karena majelis hakim juga membatalkan sanksi pemecatan kedua terdakwa dari institusi TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, hingga Amnesty International Indonesia menilai bahwa vonis tersebut merupakan bentuk impunitas yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keselamatan warga negara. Pengurangan pidana serta pembatalan pemecatan dipandang tidak sebanding dengan dampak permanen dan luka berat yang dialami korban.
Perwakilan Koalisi sekaligus Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan, vonis tersebut mengirimkan pesan yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Status sebagai prajurit militer seolah dijadikan perisai untuk meloloskan pelaku dari sanksi hukum yang tegas dan proporsional.
"Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan," tegas Ardi Manto, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Sabtu (5/9/2026).
Atas putusan ini, Koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera turun tangan memeriksa proses serta kualitas pertimbangan majelis hakim banding secara transparan. Selain itu, kasus ini kembali menebal keberatan masyarakat sipil terhadap mekanisme Peradilan Militer dalam mengadili tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil.
Muhammad Isnur dari YLBHI mengatakan putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa—ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan. "Masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," tegas Isnur.
Dimas Bagus Arya (KontraS) mengatakan, koalisi sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh.
"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," paparnya.
Koalisi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum atas uji materiil undang-undang tersebut agar setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada Peradilan Umum. Negara juga didesak untuk segera menjamin pemulihan medis, psikososial, serta perlindungan nyata bagi Andrie Yunus dan komunitas pembela HAM dari ancaman kekerasan berulang.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berawal dari aksi penyerangan terencana yang dialami oleh pembela HAM tersebut hingga menimbulkan luka bakar berat dan trauma mendalam. Kasus ini kemudian diproses melalui skema Peradilan Militer karena melibatkan dua anggota TNI aktif, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sebelum akhirnya dijatuhi hukuman yang lebih ringan dan pembatalan pemecatan pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (MAR)