JAKARTA, AFU.ID - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polres Demak berhasil membekuk seorang pria berinisial BI (53) yang nekat membantai dan membakar kekasihnya sendiri berinisial SL (42) di Kabupaten Demak. Terduga pelaku diringkus petugas di tempat persembunyiannya kawasan Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis dini hari. Penangkapan cepat ini mengakhiri teka-teki penemuan jasad korban yang sengaja dibakar di dalam pos ronda warga untuk menghilangkan jejak kejahatan pelaku.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Demak, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan medis dan olah TKP mengonfirmasi korban mengalami luka bakar parah hingga 45 persen yang menyebar di sekujur tubuhnya. Selain luka bakar, polisi menemukan bekas sabetan dan pukulan benda keras yang mematahkan tulang tengkorak kepala bagian belakang korban. "Jadi setelah dilakukan olah TKP diduga ada unsur kekerasan, kemudian membawa korban yang terbakar ke Rumah Sakit Sultan Fatah," ujar Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudio Tri Sayogo, Kamis (3/9/2026).
Hasil autopsi tim kedokteran forensik memastikan korban sudah mengembuskan napas terakhir akibat hantaman martil dan tusukan di kepala sebelum akhirnya dibakar oleh pelaku. Temuan sadis ini memperpanjang deretan angka kekerasan mematikan terhadap perempuan yang dicatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian PPPA mencapai puluhan ribu kasus. Polisi mengonfirmasi motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu buta pelaku terhadap korban selama menjalin hubungan asmara.
Aksi keji pelaku membakar tubuh korban di pos ronda jalan utama dilakukan sebagai upaya nekat untuk mengaburkan identitas fisik korban serta menghapus rekam sidik jari di lokasi kejadian. Namun, berkat kejelian tim Inafis dalam mencocokkan ciri-ciri pakaian dan identifikasi barang pribadi, identitas wanita asal Grobogan tersebut berhasil diungkap hingga mengarah pada penangkapan BI yang juga diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan.
Penyidik Satreskrim Polres Demak kini masih menginterogasi BI secara maraton guna menyusun berita acara pemeriksaan secara utuh. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dan pembuktian barang bukti diserahkan penuh kepada Polres Demak untuk segera disidangkan. "Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini," tegas Johanson. (RHU)