JAKARTA, AFU.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak resmi menetapkan pria berinisial BI (51) sebagai tersangka utama pembunuhan sadis terhadap Sri Lestari (42), perempuan yang jasadnya ditemukan terbakar di pos ronda Desa Kebonagung pada Selasa lalu. Penangkapan warga asal Jombang di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu dini hari ini menyingkap fakta baru terkait motif dan cara kejam pelaku menghabisi nyawa korban. Kasus yang sempat memicu teka-teki identitas ini kini memasuki babak baru penyidikan setelah fakta lapangan dan pengakuan tersangka dibeberkan oleh pihak kepolisian.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa insiden berdarah itu dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu membara usai keduanya terlibat adu mulut hebat di atas sepeda motor pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pertengkaran pecah saat korban mendadak meminta diantar ke Solo untuk menemui mantan suaminya guna meminta dana berobat anak, yang disusul makian verbal kepada pelaku. Terpancing emosi, BI nekat menghentikan kendaraan lalu mengambil palu kerja dari bawah jok motornya untuk menghantam kepala korban berkali-kali hingga tak bernyawa.
Guna mengaburkan rekam jejak kriminal dan mempersulit proses identifikasi tim Inafis, BI menyeret jasad korban ke dalam pos ronda di pinggir jalan lalu menyedot BBM dari tangki motornya untuk membakar tubuh Sri. Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, membenarkan bahwa aksi pembakaran tersebut merupakan upaya nekat pelaku menghilangkan jejak. "Itu palu di balik jok motornya, kemudian menghantam dengan keras kepala korban beberapa kali," kata Arrizal dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (3/9/2026).
Meskipun tersangka BI berdalih hanya menggunakan palu dan BBM motor, tim kedokteran forensik menemukan bukti mencurigakan berupa luka tusuk senjata tajam di kepala kiri korban, selain patah tulang tengkorak dan pendarahan otak. Penyidik Satreskrim Polres Demak kini berfokus menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan hasil autopsi resmi untuk memastikan apakah ada alat bukti lain yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. Langkah pendalaman ini krusial untuk melengkapi konstruksi pasal pidana yang disangkakan.
Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Nur Rochaeti, menilai temuan luka ganda berupa hantaman benda tumpul dan sabetan tajam memperkuat indikasi adanya eskalasi kekerasan yang sangat intens sebelum korban akhirnya dibakar. Menurutnya, tindakan pengrusakan fisik ekstrem di fasilitas publik kerap dipakai pelaku untuk memutus relasi hukum antara dirinya dan korban secara instan. "Upaya merusak fisik korban secara ekstrem bertujuan utama mengaburkan identitas agar kepolisian kesulitan menghubungkan rekam jejak pelaku dengan lokasi kejadian," ujar Nur.
Saat ini tersangka BI telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan maraton dan rekonstruksi tempat kejadian perkara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik memastikan seluruh barang bukti berupa palu kerja, sisa BBM, dan kendaraan operasional telah disita untuk memperkuat penuntutan di pengadilan. (RHU)