AFU.id

Mary Jane Veloso Bebas Mutlak, Yusril: RI Hormati Keputusan Presiden Filipina

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso, setelah ia menjalani hampir 15 tahun hukuman terkait penyelundupan narkoba. Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina, di mana tanggung jawab pembinaan Mary Jane kini sepenuhnya dialihkan kepada pemerintah Filipina. Mary Jane menyatakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Marcos dan berharap dapat kembali berkumpul dengan kedua putranya setelah bebas.

Mary Jane Veloso Bebas Mutlak, Yusril: RI Hormati Keputusan Presiden Filipina
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso menyapa wartawan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berita Terkait

Pilihan Redaksi