JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina.
Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia telah mengetahui keputusan Marcos dan telah berkomunikasi berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya dibuat kedua negara. “Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Yusril, kesepakatan pemindahan narapidana Indonesia-Filipina bersifat resiprokal atau berlaku timbal balik. Setelah seorang narapidana dipindahkan ke negara asalnya, tanggung jawab pembinaan beralih kepada pemerintah negara tersebut. Karena itu, Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terhadap Mary Jane setelah pemindahannya ke Filipina.
Yusril menjelaskan mekanisme serupa juga berlaku jika terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Filipina kemudian dipindahkan ke Indonesia. “Karena perjanjian itu bersifat resiprokal, maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, kewenangan tersebut dapat mencakup pemberian grasi atau pembebasan apabila narapidana yang dipindahkan memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” katanya.
Mary Jane sebelumnya menjalani hukuman hampir 15 tahun setelah dinyatakan terlibat dalam perkara penyelundupan narkoba di Indonesia. Ia kemudian dipindahkan ke Filipina berdasarkan kesepakatan transfer narapidana kedua negara. Pada Jumat (25/9/2026) malam, Mary Jane resmi bebas di Manila setelah menerima pengampunan mutlak dari Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Perempuan berusia 41 tahun itu keluar dari penjara dengan membawa dokumen pengampunan yang telah ditandatangani presiden Filipina. “Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada presiden kita tercinta yang memulihkan nama baik saya, dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Mary Jane dalam konferensi pers setelah bebas, dikutip dari AFP.
Mary Jane juga mengatakan ingin segera kembali berkumpul dengan kedua putranya yang selama bertahun-tahun tumbuh tanpa kehadirannya. “Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, tetapi saya yakin belum terlambat,” katanya. (FAD)