JAKARTA, AFU.ID — Perselisihan terkait tarif jasa kencan melalui aplikasi MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial EA (22) di sebuah kamar kos di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Korban diserang menggunakan pecahan botol kaca setelah menolak meninggalkan kamar karena merasa layanan yang disepakati belum diberikan. Akibat kejadian tersebut, EA mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi, kepala bagian belakang, leher, dan pinggang. Polisi kemudian menangkap pria berinisial FB (20) dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 Wita. Kejadian bermula ketika korban berkomunikasi dengan seorang perempuan melalui MiChat sekitar pukul 05.00 Wita. Korban kemudian diarahkan untuk mendatangi sebuah kamar kos guna menggunakan jasa kencan yang ditawarkan. Setibanya di lokasi, korban diminta membayar tarif sebesar Rp400 ribu di awal.
Namun, EA hanya bersedia menyerahkan Rp200 ribu sebagai uang muka karena belum menerima layanan yang dijanjikan. Uang tersebut diterima oleh perempuan itu, tetapi korban kemudian justru diminta meninggalkan kamar kos. EA menolak pergi karena merasa telah membayar dan kesepakatan belum dipenuhi. Perdebatan antara korban dan perempuan tersebut kemudian memicu keributan.
Dalam situasi tersebut, FB datang ke kamar dan diduga langsung menyerang EA menggunakan botol kaca yang telah dipecahkan. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar menuju jalan raya dalam kondisi terluka. Seorang pengemudi ojek online yang melihat korban kemudian memberikan pertolongan dan membawanya untuk mendapatkan perawatan. “Korban mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi, kepala belakang, leher, dan pinggang,” kata Adi.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian. Penyelidikan tersebut mengarah kepada FB yang kemudian ditangkap di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Polisi menyebut tersangka mengakui telah menganiaya korban menggunakan pecahan botol kaca. FB diketahui merupakan warga asal Jakarta yang saat kejadian berada di sekitar lokasi.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap hubungan antara tersangka dan perempuan yang menawarkan jasa melalui MiChat. “Pelaku adalah adik sepupu perempuan tersebut,” ujar Adi. Polisi belum menjelaskan apakah FB sejak awal berada di lokasi atau baru dipanggil ketika perselisihan mengenai pembayaran terjadi. Keterlibatan perempuan dalam rangkaian kejadian tersebut juga belum dijelaskan lebih lanjut oleh kepolisian.
FB kini ditahan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Status tersangka tersebut belum menunjukkan bahwa FB telah terbukti bersalah karena perkara masih dalam proses penyidikan. Penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara diajukan dan diperiksa dalam persidangan. (RHU)