JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya mengungkap kronologi dugaan penganiayaan yang menewaskan warga negara asing asal Brunei Darussalam berinisial MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub.
“Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M,” kata Budi, Selasa, (26/5/2026)
Menurut Budi, kejadian bermula saat korban berada di sekitar lokasi bersama seorang saksi.
Tak lama kemudian, terduga pelaku berinisial MIA, yang juga WNA asal Brunei, datang bersama rekannya menggunakan mobil.
Polisi menyebut pelaku turun dari kendaraan sambil membawa paper bag hitam yang diduga berisi botol kaca.
Pelaku kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu mulut di area pintu masuk Blok M Hub.
Perdebatan bergeser ke depan Restu Sport. Di lokasi itu, pelaku diduga memukul korban pada bagian kepala menggunakan paper bag berisi botol kaca hingga korban terjatuh.
Korban sempat dibawa ke penginapan di sekitar lokasi sebelum dirujuk ke RSPP untuk mendapat perawatan medis.
Namun, kondisi korban memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.
Polisi kemudian menangkap MIA pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.